Diduga Dipersulit Oknum, Pemilik Mobil Alami Kendala Pengambilan Kendaraan Di Polresta Yogyakarta

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |YOGYAKARTA – Seorang perempuan berinisial A.J. mengaku mengalami kendala dalam proses pengambilan kembali kendaraan miliknya yang sebelumnya diamankan di Polresta Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). Kendaraan tersebut merupakan Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 dengan nomor polisi H 1838 BV, warna silver metalik, yang tercatat atas nama A.J. sesuai dokumen STNK.

Peristiwa bermula ketika A.J. menerima informasi bahwa mobilnya, yang saat itu digunakan oleh keponakannya di wilayah Kota Yogyakarta, diduga dihentikan dan dibawa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak terkait pembiayaan. Kendaraan tersebut kemudian diketahui berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta.

Pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, A.J. mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, , S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. dan Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto. Sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia juga tampak berada di lokasi.

Menurut keterangan Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum, A.J. menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah proses tersebut, A.J. disebut menerima penjelasan bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik sesuai identitas pada STNK. Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut belum diserahkan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak penyidik menyampaikan bahwa pimpinan meminta agar pihak yang sebelumnya membawa kendaraan atau pihak pembiayaan dihadirkan terlebih dahulu di Polresta Yogyakarta sebelum dilakukan penyerahan. Hal tersebut disebutkan sebagai dasar perlunya dilakukan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum A.J, Advokat Donny Andretti. mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat kendaraan berada dalam penguasaan kepolisian dan kepemilikannya dapat dibuktikan secara administratif. Sementara itu, A.J. mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo yang kambuh selama menunggu kejelasan proses pengembalian kendaraan.

Baca Juga:  LBH Sapu Jagad Kecam Ketidakhadiran Polda DIY Dalam Sidang Praperadilan PN Sleman

Dalam perkembangan selanjutnya, sejumlah orang yang diduga mewakili pihak pembiayaan hadir di lingkungan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, dan sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dan kelompok tersebut.

Kuasa hukum A.J, Advokat Donny Andretti. kemudian menyampaikan rencana untuk melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda DIY, terkait dugaan keterlambatan serta kesulitan pengembalian kendaraan milik kliennya. Setelah pernyataan tersebut disampaikan, kendaraan akhirnya diserahkan kembali kepada A.J. oleh pihak Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak pembiayaan terkait peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru