Diduga Jadi Tempat Berlindung Debt Collector, Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional Disorot Publik

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang,26 Februari 2026 — Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8, Desa Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan tepatnya di kawasan barat Terminal dan Kantor Dinas Perhubungan Jombang kini menuai sorotan publik. Kantor tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat berlindung oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disinyalir menjadi lokasi terjadinya praktik pemerasan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/02/2026) siang. Seorang warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang merupakan konsumen kendaraan kredit melalui perusahaan leasing, mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan di tengah jalan. Korban menyebut kendaraannya dihentikan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagih dari lembaga pembiayaan, dengan alasan adanya tunggakan angsuran.

Para penagih tersebut kemudian menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat kuasa eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Dengan dalih klarifikasi, korban diarahkan dan dibawa ke sebuah bangunan yang bertuliskan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lembaga yang seharusnya berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi hak-hak konsumen justru diduga menjadi tempat legitimasi praktik penarikan kendaraan yang selama ini kerap dinilai meresahkan dan bermasalah secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Intelijen Media CyberTNI.id, Afandi, menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan.

“Kantor advokat merupakan ruang privat untuk menjalankan profesi hukum. Penyalahgunaan tempat tersebut untuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan pemerasan, merupakan pelanggaran hukum pidana umum,” ujar Afandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas keluar-masuk orang yang diduga berkaitan dengan penagihan kendaraan bermotor di lokasi tersebut.

“Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa korban lain menyebut pernah diarahkan ke kantor yang sama usai kendaraan mereka ditarik di jalan,” tambahnya.

Baca Juga:  DPR RI Soroti Pemerintah dan BGN Evaluasi Tumpang Tindih Campur Tangan Aparat Kepolisian Kelola MBG

Lebih lanjut, Afandi menegaskan bahwa advokat wajib bertindak profesional, jujur, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. “Menggunakan kantor advokat sebagai tempat perlindungan bagi oknum yang diduga melakukan pemerasan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah advokat. Sanksinya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi advokat seperti PERADI,” imbuhnya.

Ia menambahkan, meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perlindungan tersebut hanya berlaku apabila tindakan dilakukan dengan iktikad baik.
“Tindakan kriminal seperti pemerasan tidak termasuk dalam cakupan iktikad baik.

Singkatnya, kantor advokat tidak memberikan kekebalan hukum untuk melakukan kejahatan. Ini merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran profesi yang serius,” tegas Afandi.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Morena Resto & Kafe Bersama CyberTNI.id Tebar 500 Paket Takjil Di Desa Sengon, Wujud Kepedulian Di Bulan Ramadan
Ketua Umum GWI Silaturahmi dengan Ketua Legal Advokasi Hukum dan HAM DPP GWI di Pemalang
Sidang Perdana PMH LPK-RI Digelar Di PN Jember, Gugat BRI, KPKNL Jember, Ketua PN, Dan Pemenang Lelang
Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR) Lahir dari Arus Bawah, Tegaskan Komitmen Membela Rakyat Kecil
Imam Riyanto,C.PFW., C.JKJ. Mendapat Kejutan Hadiah Beasiswa Pendidikan Mediator Dari Ketum FERADI WPI
Adv. Erwin Maulana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Mendapat Kejutan Hadiah Dari Ketum FERADI WPI
Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. & Muhammad Adji Setiadji, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Menyambut Seluruh Anggota FERADI WPI Untuk Bukber Bersama DPP
Kapolres Jombang Tegas di Hadapan 500 Pelajar: Stop Geng Motor dan Judi Online, Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:24 WIB

Morena Resto & Kafe Bersama CyberTNI.id Tebar 500 Paket Takjil Di Desa Sengon, Wujud Kepedulian Di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:35 WIB

Ketua Umum GWI Silaturahmi dengan Ketua Legal Advokasi Hukum dan HAM DPP GWI di Pemalang

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:09 WIB

Sidang Perdana PMH LPK-RI Digelar Di PN Jember, Gugat BRI, KPKNL Jember, Ketua PN, Dan Pemenang Lelang

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:54 WIB

Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR) Lahir dari Arus Bawah, Tegaskan Komitmen Membela Rakyat Kecil

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:04 WIB

Imam Riyanto,C.PFW., C.JKJ. Mendapat Kejutan Hadiah Beasiswa Pendidikan Mediator Dari Ketum FERADI WPI

Berita Terbaru