Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Mojokerto – Dugaan praktik “setingan” dalam operasi tangkap tangan (OTT) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ahmad Wibisono SH, Dewan Pendiri PT CYBERTNI Grup Internasional sekaligus Pimpinan Umum Redaksi media cybertni.id, yang angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang diduga melibatkan oknum advokat dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Mojokerto.

Dalam keterangannya, Ahmad Wibisono menilai peristiwa yang menimpa seorang wartawan dari media mebesnews.com bukanlah murni penegakan hukum, melainkan sarat rekayasa yang berpotensi menjebak insan pers. Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan serta kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Ada indikasi kuat praktik setingan yang sengaja dirancang untuk menjebak wartawan. Jika benar, maka ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus bermula dari adanya permintaan kepada wartawan untuk menurunkan atau menghapus sebuah pemberitaan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi yang mengarah pada kesepakatan pemberian sejumlah uang sebesar Rp3 juta dengan dalih “jasa hapus berita”.

Namun, saat transaksi berlangsung di lokasi yang telah ditentukan, aparat penegak hukum disebut-sebut sudah bersiaga dan langsung melakukan penangkapan dengan dalih OTT.

Ahmad Wibisono menilai skenario tersebut sangat janggal dan patut diduga sebagai bentuk jebakan yang terstruktur. Ia menegaskan, jika benar ada pihak yang dengan sengaja mengarahkan situasi agar wartawan terlibat dalam transaksi tersebut, maka tindakan itu merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau dari awal sudah di-setting, lalu wartawan diarahkan dan dijebak hingga terjadi transaksi, ini bukan OTT murni, ini rekayasa. Ini mencederai hukum itu sendiri,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi. Menurutnya, advokat memiliki peran sebagai penegak hukum yang berdiri di atas prinsip keadilan, bukan justru menjadi bagian dari skenario yang merugikan pihak lain.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Hasil Sewa Ratusan Tanah Kas Desa Hanya Tercatat APBDES Di Magetan Diduga Tak Masuk Rekening Kas Desa

“Advokat itu profesi mulia. Tapi kalau ada oknum yang bermain seperti ini, jelas mencoreng marwah profesi advokat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ahmad Wibisono juga mengkritik keras aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam operasi tersebut. Ia menilai, APH seharusnya bertindak profesional, transparan, dan tidak memanfaatkan celah untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“APH itu simbol keadilan. Kalau sampai ikut dalam dugaan setingan seperti ini, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” katanya.

Ia pun mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap kasus ini. Menurutnya, perlu ada transparansi penuh untuk mengungkap apakah benar terjadi rekayasa dalam OTT tersebut, serta siapa saja pihak yang terlibat.

Selain itu, Ahmad Wibisono juga menyerukan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ditekan, diintimidasi, apalagi dijebak dengan skenario hukum.

“Jangan sampai wartawan yang menjalankan tugas justru dikriminalisasi dengan cara-cara seperti ini. Negara harus hadir melindungi insan pers,” tegasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya komunitas jurnalis dan pemerhati hukum. Banyak pihak menilai, jika dugaan ini terbukti benar, maka perlu ada tindakan tegas terhadap oknum advokat maupun aparat penegak hukum yang terlibat, guna menjaga integritas profesi dan kepercayaan publik.

Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat berharap agar kebenaran segera terungkap dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merusak tatanan hukum serta kebebasan pers di Indonesia.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota
KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

Selasa, 21 April 2026 - 06:09 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Berita Terbaru