DUGAAN UPAYA MAIN HAKIM SENDIRI OLEH OKNUM TAK DIKENAL DI MASJID TEMBELANG JOMBANG

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang, 1 November 2025—Suasana tenang di Desa Ngrawan, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, mendadak mencekam. Seorang warga bernama Agung, yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat dan juga menjabat sebagai Wakaperwi Jawa Timur Media CyberTNI.ID, menjadi korban aksi sekelompok orang tak dikenal yang diduga mencoba melakukan tindakan main hakim sendiri di area Masjid Desa Ngrawan.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 1 November 2.025 sore itu terekam jelas oleh kamera CCTV masjid. Dalam rekaman, tampak beberapa pria menghadang Agung yang hendak pulang ke rumahnya usai beraktivitas. Mereka berteriak keras, bahkan menuduhnya sebagai maling tanpa dasar yang jelas.

“Saya pas mau masuk gang depan masjid, tiba-tiba dihadang dan diteriaki maling. Padahal itu kampung saya sendiri. Raut wajah mereka semua marah, bahkan ada yang hendak memukul saya,” ungkap Agung dengan nada getir saat ditemui awak media.

Menurut penuturan Agung, kejadian ini bermula dari transaksi gadai mobil yang sempat terjadi beberapa bulan lalu. Dalam kasus tersebut, Agung hanya berperan sebagai pengenal antara penerima gadai dan penggadai mobil bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi.

“Saya cuma mengenalkan mereka. Setelah itu, urusan menggadai sepenuhnya antara kedua belah pihak. Tapi sekarang saya yang dikejar-kejar, bahkan diperlakukan seolah saya pelaku kejahatan,” jelasnya.

Dugaan sementara, aksi pengepungan dan upaya penangkapan sepihak itu merupakan imbas dari konflik yang belum terselesaikan antara pihak penerima gadai dan penggadai mobil tersebut. Namun,oknum yang melakukan tindakan tersebut memilih menyalurkan kemarahan secara membabi buta, tanpa memastikan kebenaran dan peran sebenarnya dari Agung dalam persoalan itu.

Peristiwa ini tidak hanya mencoreng rasa aman warga setempat, tetapi juga menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pasalnya,tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bahkan bisa mengarah pada percobaan penculikan jika terbukti ada unsur membawa paksa seseorang tanpa dasar hukum.

Baca Juga:  Truk Kontainer Tabrak Pohon Trembesi Di Jalan Lingkar Selatan Pati, Polisi Gerak Cepat Evakuasi Lokasi

Mereka menilai kejadian ini mencoreng kesucian tempat ibadah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang selama ini dikenal religius dan damai.

“Kejadian di masjid itu sangat tidak pantas. Apapun alasannya, tidak boleh main hakim sendiri. Semua harus diselesaikan secara hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, Agung berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memeriksa rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak bersalah, tapi diperlakukan seperti penjahat di kampung sendiri. Ini harus diusut agar tidak terulang pada warga lain,” tutupnya dengan nada tegas.

Peristiwa di Masjid Ngrawan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh digantikan oleh tindakan sepihak, dan setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Aparat diharapkan segera turun tangan agar ketertiban dan rasa aman masyarakat Jombang kembali terjaga.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru