Satlantas Dan Reskrim Polres Tulungagung Selidiki Truck Tangki Pengangkut 6.000 Liter Solar Terguling Di JLS Tulungagung-Trenggalek

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | TULUNGAGUNG, Jumat (28/11/2028) — Tim Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung menemukan fakta baru terkait kecelakaan truk pengangkut solar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung-Trenggalek. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan plat nomor polisi palsu dan mengganti warna.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila mengatakan, saat mengalami kecelakaan di Desa/Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung armada tersebut menggunakan plat nomor polisi (nopol) AG 9462 UT padahal nopol aslinya AG 9642 UT.

“Kalau berdasarkan nopol asli, surat kendaraan ini masih berlaku. Sedangkan kalau dari plat yang terpasang, justru sudah mati sejak 2022,” kata AKP Taufik Nabila.

Selain memalsukan plat nomor, mobil tangki itu juga mengubah warna asli kendaraan dari hijau menjadi biru kombinasi putih.

“Pemilik truk ini sesuai STNK adalah PT Barokah Putra Ibu,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terkait keberadaan pengemudi hingga kini belum diketahui. Pihaknya mengaku telah keliling di tiga rumah sakit dan layanan kesehatan, hasilnya masih nihil.

“Belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

 

Sampel BBM Dilakukan Uji Laboratorium

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki legalitas solar yang diangkut. Untuk memastikannya, pihaknya bersama Disperindag Tulungagung melakukan pengambilan sampel BBM untuk diuji laboratorium, guna memastikan jenis solarnya.

“Nanti akan kami uji di Labfor Polda Jatim dan disperindag juga akan melakukan pemeriksaan di laboratorium lain sebagai pembanding. Hasilnya akan kami sajikan secara transparan,” kata.

Saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah 6.000 liter solar yang diangkut mobil tangki tersebut masuk kategori solar industri atau solar subsidi. Proses penyaluran kedua jenis solar tersebut tidak boleh sembarangan dan wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Via Call Center 110, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Gagalkan Aksi Balap Liar Hingga Pesta Miras

Ryo mengaku pascainsiden kecelakaan tunggal di JLS tersebut, pihaknya dihubungi pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Polisi langsung meminta perusahaan untuk datang ke Polres Tulungagung dengan membawa surat-surat kelengkapan sekaligus membawa serta pengemudi.

“Terkait pemilik kendaraan, kami tadi ada pihak yang menghubungi, yakni dari PT Ganani. Kami sarankan segera hadir ke polres,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung, Mohammad Salman mengaku telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait proses penyelidikan ini. Di sisi lain pihaknya juga menyoroti pengangkutan BBM yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Seharusnya untuk pengangkutan BBM wajib label maupun jenis bahan bakar yang diangkut,” kata Salman.

Sebelumnya Jumat pagi sebuah truk tangki pengangkut 6.000 liter solar terguling di ruas JLS Tulungagung-Trenggalek di Desa/Kecamatan Besuki, Tulungagung. Pascakejadian, pengemudi langsung melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota
KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

Selasa, 21 April 2026 - 06:09 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Berita Terbaru