Kapolres Madina Diduga Hilangkan BB Milik Pelaku PETI Korban Jiwa,Lapor ProPam Polda Proses Tuntas Tindakan Hukum

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |SUMATERA UTARA-Kamis (23/10/2025) —Ketidak seriusan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK dalam menangani permasalahan perbuatan melawan hukum Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Madina membuat Aliansi Mahasiswa Pemuda Madina (AMPM) melayangkan surat pengaduan

Surat pengaduan AMPM bernomor 010/ALM-PM/X/2025 ditujukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolsian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), untuk mengadukan kelalaian Kapolres Madina terhadap keberadaan PETI yang mana telah banyak menelan korban jiwa.

“Kami tidak berbicara issu, Kami berbicara fakta tentang Tambang Emas Ilegal sudah lama merajalela di Madina, Polres Madina hanya menonton ketika Rakyat tertimbun lumpur tambang, Siapa yang harus bertanggung jawab ? Polres Madina tidak bisa cuci tangan” Tegas Sutan Paruhuman

AMPM juga turut mengungkapkan fakta bahwa Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh SH, SIK tidak sepenuhnya menjalankan tugas dengan baik, sebagai mana diketahui bahwa dalam penindakan terhadap Pelaku PETI, Kapolres Madina telah menghilangkan Barang Bukti (BB) excavator milik pelaku PETI yang diamankan di Kecamatan Kotanopan pada Selasa (28/05/24) Tahun lalu.

Bahkan fakta nyata yang diungkapkan AMPM berdasarkan penetapan persetujuan sita telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Madina sebanyak 4 (Empat) penetapan untuk 11 (Sebelas) Unit Excavator.

Namun hingga kini hanya 1 (Satu) Unit Excavator yang dijadikan barang bukti di Kejaksaan untuk diajukan dalam persidangan terhadap 7 (Tujuh) orang tersangka.

Terhadap Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK, Mahasiswa yang tergabung dalam AMPM ini berharap agar penindakan terhadap pelaku PETI dengan proses hukum yang transparan hingga tuntas ke akar – akarnya bahkan cukong atau bos pemilik tambang harus diseret ke depan meja hijau persidangan.

Baca Juga:  Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

“Aparat harus menindak tegas pelaku tambang emas ilegal, bukan malah bersekongkol dan melindunginya, jangan berlakukan hukum tajam ke Rakyat kecil namun tumpul kepada Pemodal dan Bos PETI” Jelas Ketua AMPM.

Beranjak dari fakta – fakta tentang Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Ketua AMPM Sutan Paruhuman berharap agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Bid Propam Polda Sumut menindak tegas Kapolres Madina untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

“Rakyat sudah muak dengan sandiwara hukum, jika ingin instituso Polri kembali dipercaya tindak tegas pelaku PETI, jangan biarkan rakyat mati di lokasi tambang sementar cukong dan bos serta pelaku dilindungi oleh pemangku hukum.(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru