Kerugian 9 Milliar Lebih, Kajari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Charomebook 

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |LOMBOK TIMUR,Jumat (7/11/2025) — Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) bidang pendidikan untuk sekolah Dasar ( SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Lombok Timur.

Sumber dana program ini dari DAK T.A. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 Milyar. Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini dengan bukti – bukti yang di miliki berupa 60 ( enam puluh) orang saksi, 2 ( dua) orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan expose telah menetapkan 4 ( empat) orang tersangka.

“Hari ini kami menahan 4 ( empat ) orang tersangka, AS, selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022,A selaku PPK pengadaan peralatan TIK, S selaku wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” Tegas, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo.

Ia menyebut, perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan/ atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.

” Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui Katalog Elektronik,” Terangnya.

” Ke empat tersangka dikenakan ancaman pidana nya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar.(Nang)

Baca Juga:  Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten
KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong Diduga Dianiaya / Dikroyok, Waketum Revan Ditunjuk Bentuk Tim Hukum Kawal Kasus Ini
Gabungan Wartawan Indonesia Desak Pengusutan Tuntas, Dugaan Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur
Eko Affandy SE SH (Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI) Dampingi Pemeriksaan Saksi di SatResKrim Poltestabes Semarang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:38 WIB

FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang

Senin, 20 Juli 2026 - 10:20 WIB

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Berita Terbaru