M. ARIFIN MENYAYANGKAN KETIDAKPROFESIONALAN PN JAKPUS, SIDANG DITUNDA KARENA 3 HAKIM PERKARA NO. 57/Pdt.H/2026 CUTI MENDADAK

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jakarta, 18 Februari 2026 — Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst . Ketua Hakim inisial H di tunda tiba tiba, karena tidak adanya komunikasi dari pihak PN Jakarta Pusat pemberitahuan kepada pada para pihak bahwa Majelis Hakim cuti mendadakan sehingga Sidang di tunda. Ujar M. Arifin.

Di temui awak media Pihak Penggugat Ibu Sunny (Putri Meilan Purnamawaty) bersama Kuasa Hukumnya Yaitu Bapak M. Arifin yang sudah menunggu dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 11:30.
Pihak panitera pengganti memberikan informasi tersebut bahwasanya Majelis Hakim cuti mendadak pagi ini tanggal 18 Februari 2026 dan akan dilakukan pemanggilan ulang berdasarkan keterangan Ibu Ema Panitera Pengganti.

Menurut Ibu Ema Panitera Pengganti :
Ke 3 Majelis Hakim cuti dadakan melalui telp tadi pagi yaitu di hari rabu 18 Februari 2026 dan di undur minggu depan 25 Februari 2026
Hakim yang menangani Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua inisial H.
Tergugat sudah di berikan surat pemanggilan tetapi tidak hadir
Tergugat di anggap tidak hadir maka akan ada pemanggilan ulang di minggu depan, dan
Majelis Hakim tidak dapat di ganti ujar M. ARIFIN

Dan akan ada pemanggilan ulang sidang di minggu depan tgl 25 Feb 2026.

Menurut Bapak M. Arifin “Sangat disayangkan ketidak profesionalan dari sekelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ecourt (layanan pendaftaran perkara online) tertulis di jadwal tanggal 18 Februari 2026 pukul 10.00 tidak ada perubahan, tapi kita hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata ada perubahan di karenakan Majelis Hakim Ke 3 nya cuti mendadak.”

Bapak M.Arifin menegaskan mengenai objek lelang, tidak akan mendapatkan faktor Secure, dari objek lelang tersebut karena ini masih dalam proses sengketa apapun strategi nya mereka diduga caranya mereka baik pihak tersebut bekerjasama dengan oknum KPKNL Jakarta III terserah tapi upaya hukum kita masih tetep lanjut dalam segala sisi apapun mengenai objek lelang tersebut, jadi Hati-hati yang mau membeli objek lelang tersebut pasti anda akan menemukan banyak masalah di kemudian hari jangan percaya janji2 yang d berikan oleh Bank atau oknum pihak lelang tersebut, Ujar M. Arifin.

Baca Juga:  Adv. Donny Andretti, Mendampingi Korban Dugaan Penggelapan STNK Dan BPKB Di Polres Klaten

Advokat Donny Andretti ( Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ), yang turut tergabung dalam tim kuasa hukum dari Meilan Purnawaty dan Sunny Trixie Dominika, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang meliput perkara ini. Ia menyatakan bahwa fungsi kontrol sosial media menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum.

Catatan Redaksi :
Sebagai media yang netral Kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Ketentuan Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., Sang Singa Pejuang Keadilan Dan Kebenaran Yang Memperkuat Organisasi FERADI WPI Besutan Adv. Donny Andretti
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Jombang Musnahkan 12.310 Botol Miras Hasil Razia
Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers Di Situbondo!
Paguyuban Jurnalis Jombang Bersatu Peringati HPN 2026 Dengan Santunan Anak Yatim
CYBERTNI.ID TEGUHKAN KOMITMEN SOSIAL: MANAQIBAN DAN SANTUNAN ANAK YATIM SAMBUT RAMADHAN DI JOMBANG
TIM FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI DAMPINGI KORBAN LAPORAN DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENANGANAN PERKARA DI POLSEK BANDONGAN KE BIDPROPAM POLDA JATENG
Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova Ke Bid Propam Polda Jateng
Kasus Innova Di Polsek Bandongan Magelang Berlanjut, Nurohim Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Ke Bid Propam Polda Jateng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:25 WIB

M. ARIFIN MENYAYANGKAN KETIDAKPROFESIONALAN PN JAKPUS, SIDANG DITUNDA KARENA 3 HAKIM PERKARA NO. 57/Pdt.H/2026 CUTI MENDADAK

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., Sang Singa Pejuang Keadilan Dan Kebenaran Yang Memperkuat Organisasi FERADI WPI Besutan Adv. Donny Andretti

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Jombang Musnahkan 12.310 Botol Miras Hasil Razia

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:23 WIB

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers Di Situbondo!

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:20 WIB

Paguyuban Jurnalis Jombang Bersatu Peringati HPN 2026 Dengan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru