Maraknya Penetapan Tersangka Atas Pengalihan Objek Fidusia, Arden LPK–RI Angkat Bicara

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Senin,24 November 2025 —Fenomena meningkatnya penetapan tersangka terhadap debitur oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan tuduhan penggelapan objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP kini menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Banyak pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan penerapan hukum pidana dalam sektor pembiayaan konsumen.

Ketua DPC Pemalang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Arden Suhadi C.PM, C.PFW, C.JKJ, C.MDF, menegaskan bahwa aparat penegak hukum kerap menetapkan debitur sebagai tersangka tanpa memenuhi syarat objektif.

Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata berlandaskan laporan sepihak dari perusahaan pembiayaan.

Arden mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi sekaligus kesalahan prosedural.

 

Akta Fidusia Cacat Formil, Tidak Dapat Dipidana

Arden menjelaskan bahwa penerapan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian fidusia yang sah dan terdaftar. Jika akta fidusia dibuat tanpa kehadiran debitur misalnya hanya berdasarkan surat kuasa bermuatan klausula baku maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur murni merupakan hubungan perdata, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Oleh sebab itu, pengalihan atau penguasaan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana penggelapan.

 

SE Kabareskrim: Sengketa Fidusia Bukan Ranah Pidana

Arden juga menyinggung Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor B/2110/VIII/2009, yang secara tegas menyatakan bahwa laporan perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang mengalihkan unit tidak boleh diproses menggunakan pasal penggelapan atau pasal pidana lainnya. Penyelesaian kasus seharusnya dilakukan melalui jalur perdata atau mediasi konsumen.

Baca Juga:  Organisasi Advokat FERADI WPI Serahkan Daftar Advokat Ke Mahkamah Agung

Menurutnya, kriminalisasi terhadap debitur justru menciptakan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat.

“Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat tekanan terhadap konsumen yang pada dasarnya beritikad baik,” tegas Arden.

 

Temuan LPK-RI: Cacat Formil dan Ketidaksesuaian Data

Dalam kajiannya, LPK-RI juga menemukan adanya dugaan cacat formil dalam pembuatan akta fidusia, di mana akta dibuat tanpa kehadiran debitur dan hanya berdasarkan surat kuasa baku. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Selain itu, LPK-RI mendapati adanya ketidaksesuaian data terkait down payment antara kontrak pembiayaan dan jumlah uang muka yang sebenarnya dibayarkan oleh debitur. Temuan ini menunjukkan bahwa tidak seluruh kesalahan dapat dibebankan kepada konsumen.

“Debitur pada dasarnya adalah konsumen yang beritikad baik. Mereka tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, terlebih jika dasar hukumnya sendiri cacat,” ujar Arden.

 

Imbauan kepada Perusahaan Pembiayaan

Arden meminta seluruh perusahaan pembiayaan untuk menghormati hak-hak konsumen dan menjunjung prinsip keadilan dalam proses pembiayaan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati ketika mengajukan kredit.

“Pastikan perusahaan pembiayaan melakukan verifikasi secara benar serta menghadirkan debitur dalam pembuatan akta fidusia,” imbaunya.

Di akhir keterangannya, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan hukum bagi konsumen di sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Arden berharap aparat penegak hukum lebih selektif dalam menangani laporan terkait pengalihan objek fidusia guna menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

 

 

( ARDEN73)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru