MEMORI KASASI ADV. DONNY ANDRETTI MEMBUAT HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA BERUBAH MENJADI 5 TAHUN 3 BULAN

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Lampung, Kamis, 6 November 2025 — Tangis Bahagia dan haru memenuhi Keluarga dari Terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib.

Karena mendapat Kabar Gembira Bahwa Kasasi Yang diajukan M. Umar Bin Abu Tholib ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Sukadana melalui Penasehat Hukum / Pangacaranya yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. membuat Terdakwa mendapat *Pengurangan Hukuman Penjara Total Sebesar 4 ( empat ) tahun 9 ( sembilan ) bulan.*

Perkara ini berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Sukadana – Lampung Timur dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, Tanggal Putusan Selasa 8 Juli 2025 amar putusan pasal 2 menyatakan :

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan *pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.”

Lalu Terdakwa mengajukan Banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK ( Pengadilan Tinggi Tanjungkarang – Bandar Lampung dan Putusannya 12 Agustus 2025 ( Kamis 21 Agustus 2025 Pemberitauan Putusan Banding di SIPP PN Sukadana ), yang amarnya menyatakan :

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut”

Artinya Banding tidak membuahkan hasil apapun.

Dan setelah itu istri M. Umar dikenalkan oleh Bapak Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW, C.MDF., C.JKJ. kepada Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yaitu Bapak Pengacara Donny Andretti.

Singkat Cerita Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib Meminta Bapak Advokat Donny Untuk Menjadi Pengacara dari M. Umar untuk Menangani Permohonan KASASI ke Mahkamah Agung. Dan Bapak Donny Setelah mendengar dengan seksama kronologi perkara Terdakwa M. Umar sepakat untuk menangani Perkara KASASI nya.

Dan tidak menunggu lama Advokat Donny Bersama team Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI langsung menyiapkan MEMORI KASASI dan juga Bapak Donny disertai Ass. Adv. Sony Liston bertolak Ke Pengadilan Negeri Sukadana di Lampung Timur untuk mengajukan Berkas Kasasi M Umar Bin Abu Tholib serta Mengunjungi Terdakwa Bapak M. Umar Bin Abu Tholib di Rutan Kelas IIB Sukadana, Jenderal Sudirman No. 21 Sukadana, Lampung.

Baca Juga:  Mentan Amran Hadiri Silatnas 2025: Wahdah Islamiyah Puji Komitmen Penguatan Ketahanan Pangan

Dan Perjuangan keras disertai Doa Dan Sikap Hati yang mengandalkan TUHAN. Membuahkan hasil manis dimana hari ini ketika di cek di Internet di SIPP Pn Sukadana. Telah terbit PUTUSAN KASASI Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang amarnya :

“Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan Pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsdiair 3 (tiga) bulan penjara”

Artinya :

Jadi yang awalnya Hukuman penjara terhadap terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib total anggap saja denda Subsidair 2Milyard tidak dibayar maka yang awalnya 10 tahun penjara ( yaitu primair 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan primair ditambah subsidair 6 (enam) bulan penjara ).

Banding = Tidak ada perubahan Hukuman

Kasasi = Melalui Tim Firma Hukum Subur Jaya & Partners – FERADI WPI, Dengan Pengacara Donny Andretti, Putusan nya menjadikan Hukuman Terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib menjadi primair 5 (lima) tahun ditambah subsidair 3 (tiga) bulan saja.

SEHINGGA MENDAPAT PENGURANGAN PENJARA TOTAL SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 9 (SEMBILAN) BULAN.

Terpujilah TUHAN ujar Bapak Advokat Donny.

Bapak M. Umar Bin Abu Tholib bisa bebas dan kembali bersama keluarga lebih awal 4 tahun 9 bulan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Nabilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru