Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| Selasa, 24 Februari 2026 —Kejaksaan Tinggi Lampung, Jalan Jaksa Agung Ri R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah marathon sekitar total 6 jam pemeriksaan terhadap Saksi Romi dan Saksi / Pelapor Siti Khotijah selaku istri dari M. Umar Bin Abu Tholib. Yang didampingi kuasa hukumnya yaitu tim Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI.

Nampak Hadir Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. serta Didik Murdiono SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

Ditemui awak media setelah selesai pemeriksaan di Kejati Lampung.

“Tadi terungkap saat Klien Kami Siti Khotijah diperiksa, bahwa Oknum Jaksa RS selain diduga menerima 200juta, juga secara langsung disampaikan oleh Siti Khotijah Bahwa dia bertemu langsung oleh Oknum Jaksa RS dan RS meminta tambahan 300jt lagi untuk meringankan hukuman M. Umar Bin Abu Tholib, dan ketika Siti Khotijah menyatakan tidak ada uang lagi, Siti Khotijah menyampaikan bahwa oknum jaksa RS menyampaikan akan memberatkan hukuman suami Siti Khotijah yaitu M. Umar Bin Abu Tholib menjadi 10 atau bahkan 20 tahun. Hal itu menurut saya pelanggaran etik dan moral yang sangat tidak bisa ditolerir lagi,” ujar M. Arifin tegas.

“Saat ini pemeriksaan naik ke tahap investigasi terhadap oknum jaksa RS, dan info dari Jaksa yang memeriksa klien saya tadi, oknum jaksa RS di non job kan karena menunggu hasil investigasi ini, awalnya proses aduan terhadap oknum jaksa RS ini sempat berjalan lambat, hampir 9 bulan baru ada progres hari ini, kami sempat menemui Aswas Kejati Lampung mereka beralasan ijin untuk mulai memeriksa atau mulainya investigasi terhadap oknum jaksa RS ini tak kunjung turun dan kami diarahkan ke Kejagung ke Inspektorat I, dan setelah kami ke Inspektorat I Kejagung di Jakarta kami ditemui jaksa pemeriksa Wilmar yang menyatakan ijin sudah turun, lalu tak lama klien kami dapat panggilan pemeriksaan sebagai saksi di hari ini” Ujar M. Arifin.

Baca Juga:  KASUS OKNUM AKP "H" KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA MEMASUKI PEMERIKSAAN SAKSI, DIKAWAL FERADI WPI - SUBUR JAYA LAWFIRM

Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti yang merupakan salah satu bagian dari tim Hukum dari M. Umar Bin Abu Tholib dan Keluarga, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers. Ia menilai keterlibatan media dalam fungsi kontrol sosial penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi independensi redaksi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi
Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas
Wartawan CyberTNI.id Diduga Jadi Korban Pemukulan di Kantor Redaksi, APH Diminta Bertindak Tegas
Subdenpom V/2-5 Jombang Pimpin Patroli Gabungan Bulan Ramadan Antisipasi Bangsit dan Cipta Kondisi, Situasi Aman Terkendali
M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan Dalam Wawancara Usai Sidang PK Di Sukadana
Ketum FERADI WPI Menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. Di Pengadilan Negeri Sukadana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:32 WIB

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:34 WIB

Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:02 WIB

Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:48 WIB

Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru