Penarikan Unit Kendaraan Kredit Macet Debt Collector Terancam Hukuman Pidana

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SURABAYA ,Senin (20/10/2025) — Banyak dijumpai di masyarakat, penarikan unit kendaraan yang dilakukan karena kredit kendaraan tersebut macet. Tak jarang, prosesnya dilakukan dengan paksa, menggunakan kekerasan fisik, dan ancaman. Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur.

Mereka biasanya bekerja sama dengan kreditur untuk melakukan tugasnya. Namun, ada pula oknum yang memanfaatkan pekerjaan ini dengan menjadi debt collector palsu, sehingga bisa dengan mudah merampas paksa kendaraan. Lantas, apakah debt collector yang merampas motor karena kredit macet bisa dipidana?

Penjelasan Praktisi hukum Pidana Ormas Prima Indonesia mengatakan, debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana. “Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan,” kata Alvin

Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa. Sebab, kendaraan milik korban bukan merupakan barang yang dibeli karena kejahatan.

Adapun tindak perampasan kendaraan secara paksa itu bisa dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukumannya hingga minimal 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan. “Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat,” terang Alvin.

Namun, hukuman pidana tersebut bisa lebih berat, yakni menjadi 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.(Nang)

Baca Juga:  TEGAS M. ARIFIN: "TOLONG KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA JANGAN COBA INTERVENSI KANIT RESKRIMNYA AKP H YANG DIPROSES PROVOST!"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru