Penyelundupan 5 Paket Sabu ke Dalam Lapas Gagal, Satnarkoba Polres Sragen Tangkap 3 Pelaku 

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SRAGEN, Kamis 23 Oktober 2025 — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh petugas Lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram.

Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Dua perempuan pengunjung Lapas, yakni TS (21) warga Karangmalang dan YL (40) warga Sidoharjo, diamankan setelah petugas mendapati barang mencurigakan saat pemeriksaan rutin terhadap pengunjung.

“Keduanya ini berusaha menyelundupkan sabu yang dikemas rapi dalam bungkus rokok dan dibalut tisu serta lakban bening. Barang itu diduga akan diberikan kepada salah satu narapidana di dalam Lapas, dengan cara diselipkan pada pakaian dalam pelaku TS, ” ungkap Iptu Setya Permana, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu, tiga unit telepon genggam, satu pipet kaca berisi residu sabu, serta bungkus rokok warna merah merek WIN filter yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Usai diamankan, kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama DI (33), yang juga saudara kandung dari tersangka YL warga Sidoharjo.

“Berbekal pengakuan itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap D di rumah mertuanya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengakui bahwa sabu tersebut memang diberikan kepada kedua pelaku untuk diserahkan kepada penghuni Lapas bernama YS,” terang Iptu Setya.

Baca Juga:  TNI Gelar LDK di SMKN 1 Panggul Trenggalek, Cetak Siswa Berkarakter Kuar Dan Pemimpin Masa Depan

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, baik di dalam maupun di luar Lapas. Kami bersama Lapas berkomitmen menutup celah peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas KBO Satresnarkoba.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT
Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang
Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung
PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?
Istri M. Umar Bin Abu Tholib Kecewa Dengan Lambannya Proses Kejati Lampung Memproses Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Yang Menuntut Suaminya
Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 04:32 WIB

PELANTIKAN KEPALA DUSUN BALONGREJO BERLANGSUNG KHIDMAT, PEMDES BADAS TEKANKAN PELAYANAN DAN SINERGI MASYARAKAT

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Hairil Tami ( Pelapor ) Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Pelapor Hairil Tami Kecewa Aduannya Ditangani Sangat Lambat Oleh Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kab. & Kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni Disorot 

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Bandung

Senin, 27 April 2026 - 10:13 WIB

PROYEK MBG MANGKRAK DI TUNGGORONO — ANGGARAN Rp16 MILIAR RAIB, PEMERINTAH DAN KONTRAKTOR DI MANA?

Berita Terbaru