Penyelundupan 5 Paket Sabu ke Dalam Lapas Gagal, Satnarkoba Polres Sragen Tangkap 3 Pelaku 

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SRAGEN, Kamis 23 Oktober 2025 — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan oleh petugas Lapas bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram.

Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Dua perempuan pengunjung Lapas, yakni TS (21) warga Karangmalang dan YL (40) warga Sidoharjo, diamankan setelah petugas mendapati barang mencurigakan saat pemeriksaan rutin terhadap pengunjung.

“Keduanya ini berusaha menyelundupkan sabu yang dikemas rapi dalam bungkus rokok dan dibalut tisu serta lakban bening. Barang itu diduga akan diberikan kepada salah satu narapidana di dalam Lapas, dengan cara diselipkan pada pakaian dalam pelaku TS, ” ungkap Iptu Setya Permana, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu, tiga unit telepon genggam, satu pipet kaca berisi residu sabu, serta bungkus rokok warna merah merek WIN filter yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Usai diamankan, kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama DI (33), yang juga saudara kandung dari tersangka YL warga Sidoharjo.

“Berbekal pengakuan itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap D di rumah mertuanya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengakui bahwa sabu tersebut memang diberikan kepada kedua pelaku untuk diserahkan kepada penghuni Lapas bernama YS,” terang Iptu Setya.

Baca Juga:  Kebersamaan TNI-Polri Dan Warga Ngentrong Trenggalek Terjalin Kuat Dalam Tradisi Bersih Desa

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, baik di dalam maupun di luar Lapas. Kami bersama Lapas berkomitmen menutup celah peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tegas KBO Satresnarkoba.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
TNI dan Warga Gotong Royong Langsir Material Pra TMMD di Blora
Milad ke-2 FERADI WPI Akan Digelar di Semarang, Panitia Siapkan Doorprize dan Siaran Live TikTok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya

Berita Terbaru