Peran Strategis Litmas Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif Dan Pembinaan Klien Pemasyarakatan

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | PATI, Rabu 29 Oktober 2025 – Nuny Defiary, S.H., Hakim Perkara Anak pada Pengadilan Negeri Pati, menegaskan pentingnya peran Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan perkara anak dan pembinaan klien pemasyarakatan. Menurutnya, Litmas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar analisis yang menentukan arah kebijakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Litmas merupakan pondasi data dan analisis yang digunakan Bapas dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengambil keputusan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan narapidana yang efektif, serta keberhasilan reintegrasi sosial,” ujar Nuny Defiary, S.H..

Ia menambahkan, Litmas memegang peran kunci dalam proses diversi anak, peradilan anak dan dewasa, serta dalam pelaksanaan integrasi, pembinaan, dan alternatif pemidanaan. Melalui Litmas yang berkualitas, aparat penegak hukum dapat memperoleh gambaran utuh mengenai latar belakang, kondisi sosial, dan potensi perubahan dari seorang klien atau pelaku tindak pidana.

Lebih lanjut, Nuny menyoroti perlunya dukungan konkret terhadap peningkatan kapasitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dukungan tersebut mencakup penambahan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur pendukung agar fungsi penelitian kemasyarakatan dapat berjalan optimal.

“Dengan dukungan dari semua pihak, program pengendalian mutu dan penelitian kemasyarakatan dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan pembinaan dan reintegrasi klien pemasyarakatan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih ditegaskannya lagi bahwa Litmas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan alat ukur utama dalam sistem peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. “Keberadaan Litmas yang akurat dan objektif akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan diversi anak, pembinaan narapidana, serta reintegrasi sosial pasca pemidanaan,”ungkapnya.

 

Baca Juga:  AIPDA CAHYO PIKET RESKRIM POLRESTA YOGYAKARTA MENEGUR ADVOKAT DONNY KARENA MENYUARAKAN KEADILAN UNTUK KORBAN

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota
KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Megaluh, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

Selasa, 21 April 2026 - 06:09 WIB

Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Semarang, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum dan Pengembangan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Berita Terbaru