PRESS RELEASE: Kronologi Dan Fakta Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Jombang

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id  | Jombang,07/01/2026 —Kepolisian Resor Jombang mengungkap dua kasus serius yang melibatkan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Dua laporan polisi telah diterima dari pihak korban mengenai peristiwa yang melanggar hukum dan merugikan anak di bawah umur, salah satunya usia 14–15 tahun.

Kronologi pertama kasus pencabulan bermula dari ancaman pelaku terhadap seorang korban berusia 15 tahun di Jombang pada bulan Agustus 2025. Pelaku mengancam akan menyebarkan video telanjang korban jika korban tidak memenuhi permintaannya. Setiap hari Rabu, pelaku memaksa korban datang ke rumahnya untuk melakukan hubungan tidak senonoh dari pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, sebelum akhirnya mencabuli korban dan memaksa membuka serta mengulum alat kelaminnya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025 dan kini diindikasikan sebagai pelanggaran Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang dapat dipidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit laptop merk ADVAN dan satu unit handphone merk OPPO telah disita dari pelaku berinisial D.

Kasus kedua yang ditangani Resor Jombang adalah tindak persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang berlangsung beberapa kali sejak tahun 2020 hingga 18 Desember 2025 di kamar rumah korban dan ibu kandungnya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/444/XII/2025, pelaku berinisial TI (ayah tiri korban, 45 tahun) diduga melakukan hubungan badan lebih dari satu kali dan menawarkan sejumlah uang sekitar Rp 50.000 kepada korban setelah kejadian. Dalam perkara ini, polisi menyita beberapa potong pakaian sebagai barang bukti.

Kedua laporan tersebut menggambarkan pola yang berbeda namun sama-sama termasuk kejahatan serius terhadap anak di bawah umur yang memiliki dampak psikologis dan sosial besar bagi korban maupun keluarga.

Baca Juga:  Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin

Kepolisian Resor Jombang mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan komunikasi dengan anak, memantau aktivitas digital anak, serta melaporkan perilaku mencurigakan kepada pihak berwajib demi melindungi anak dari perilaku predator dan kekerasan seksual. Pendekatan proaktif seperti memberikan dukungan emosional dan pengawasan ketat pada tontonan anak juga dianggap penting untuk pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini secara hukum sesuai ketentuan berlaku demi tegaknya keadilan dan perlindungan anak di wilayah hukum Jawa Timur.(Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK
KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI
Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:28 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru