PUAS HASIL KASASI HUKUMAN DIKURANGI 4 THN 9 BLN PENJARA, M.UMAR BIN ABU THOLIB AJUKAN P.K. TUNJUK ADV. DONNY, SUBUR JAYA LAWFIRM ( FERADI WPI ) LAGI SBG LAWYERNYA

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Sukadana, 8 November 2025 — M. Umar Bin Abu Tholib dengan Nomor Perkara di Pengadilan Negeri Sukadana ( Lampung Timur ) yaitu No.54/Pid.Sus/2025/PN Sdn yang awalnya vonis Hakim menjatuhkan Putusan Hukuman Penjara Total 10 ( sepuluh ) tahun dengan hukukan primair 9 ( sembilan ) tahun 6 ( enam ) bulan penjara ditambah subsidair 6 ( enam ) bulan penjara atau denda 2 ( dua ) Milyard Rupiah. Sehingga total Hukuman Penjara M. Umar Bin Abu Tholib Adalah 10 ( Sepuluh ) tahun penjara.

M. Umar Bin Abu Tholib mengajukan Banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK ( Pengadilan Tinggi Tanjungkarang – Bandar Lampung dan Putusannya 12 Agustus 2025 ( Kamis 21 Agustus 2025 Pemberitauan Putusan Banding di SIPP PN Sukadana ), yang amarnya menyatakan :

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut”

Jadi Banding tidak membuahkan hasil apapun.

Sempat putus asa, tapi harapan muncul ketika Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menceritakan perjuangannya kepada Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Melalui Pak Sony, Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib dikenalkan kepada Pengacara Kawakan Senior tapi Humble dan rendah hati dan terkenal dengan keberanian, kejujuran, ketegasan, dan totalitas dalam membela klien serta sikap hati yang senantiasa mengandalkan TUHAN yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Setelah keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menceritakan apa yang dialami Pak M. Umar dan betapa beratnya hukuman yang di alami, M. Umar Bin Abu Tholib meminta istrinya untuk meminta bantuan Lawyer Donny untuk menangani Perkara Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Advokat Donny pun menyetujuinya. Lalu Advokat Donny Bersama tim Hukum SUBUR Jaya Lawfirm ( FERADI WPI ) mulai menyiapkan MEMORI KASASI, serta berangkat menuju Pengadilan Sukadana untuk memperjuangkan Nasib Bapak M. Umar Bin Abu Tholib.

Dan Memori Kasasi Diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 26 Agustus 2025 untuk disampaikan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Singkat Cerita pada tanggal 6 November 2025 kemaren ketika Advokat Donny Melalukan pengecekan Perkara Kasasi yang diajukan melalui situs sipp pn sukadana. Ternyata Sudah terbit Putusan Kasasinya dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang isinya menyatakan Hukuman M. Umar Bin Abu Tholib total menjadi 5 ( lima ) tahun 3 ( tiga ) bulan saja, primair 5 ( lima ) tahun, subsidair 3 ( tiga ) bulan atau denda 1 ( satu ) Milyard Rupiah. Sehingga total pengurangan Hukuman Penjara yang di peroleh M. Umar Bin Abu Tholib adalah 4 ( empat ) tahun 9 ( sembilan ) bulan. Luar biasa, sangat banyak, sebuah hasil perjuangan yang sangat memuaskan.

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jepara Berikan Reward Dan Maksimalkan Pelayanan Humanis 

M. Umar Bin Abu Tholib beserta keluarga sangat bahagia mendapat kabar baik tersebut, dan sangat puas dengan Kinerja Advokat Donny beserta tim FERADI WPI dan FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.

M. Umar Bin Abu Tholib kembali mempercayakan Pengacara Donny beserta team untuk kembali menjadi Pengacaranya dalam Mengajukan Permohonan P.K. ( Peninjauan Kembali ) ke Mahkamah Agung.

“Segala Kemuliaan dan Kekaguman Hanya Bagi TUHAN YESUS KRISTUS. Karena oleh pertolonganNYA hasil perjuangan Permohonan Kasasi nya sangat luar biasa, sangat besar dan significant pengurangan hukumannya, dan saya pribadi terharu dan turut bahagia mendengar hasil nya” ujar Advokat Donny.

Saat ini saya beserta team sedang menyiapkan Proses Pengajuan Peninjauan Kembali ( P.K. ) untuk klien kami Bapak M. Umar Bin Abu Tholib. Dan beberapa hari lagi kami akan bertolak dari Jakarta menuju ke Pengadilan Sukadana di Lampung Timur untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan untuk Peninjauan Kembali. Mohon doanya rekan rekan, Terimakasih.” Ujar Donny.

Saya Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. akan menyertai Bapak Advokat Donny menuju Pengadilan Sukadana beserta Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. saat ini Bapak David Yuwono juga sedang menyelesaikan pendidikan Hukum doubel degree S1 dan S2 juga LLM.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 Nabilla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur
Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto
Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH
Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB