Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta Resmi Disetujui DPRD Magetan

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | MAGETAN, Senin (29/12/2025) —Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta dalam Rapat Paripurna DPRD kab magetan Provinsi jawa timur.

Sambutan Bupati Magetan yang dibacakan Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi ditindaklanjuti dengan penyempurnaan redaksional dan materi muatan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register Perda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Magetan mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta berharap Perda ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan air minum dan kesejahteraan masyarakat Magetan.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tsb Wakil Bupati Magetan, Pimpinan DPRD, Perwakilan Forkopimda Magetan, OPD dan undangan lainnya.
Team

Baca Juga:  Forum Evaluasi Dan Site Visit Media Jombang 2025, Berlangsung Akrap Dan Interaktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten
KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong Diduga Dianiaya / Dikroyok, Waketum Revan Ditunjuk Bentuk Tim Hukum Kawal Kasus Ini
Gabungan Wartawan Indonesia Desak Pengusutan Tuntas, Dugaan Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur
Eko Affandy SE SH (Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI) Dampingi Pemeriksaan Saksi di SatResKrim Poltestabes Semarang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:38 WIB

FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang

Senin, 20 Juli 2026 - 10:20 WIB

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Berita Terbaru