Rebutan Tahta Singgasana Raja Sudah Terjadi Sejak Zaman Dulu Sama -Sama Ikrar

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | YOGYAKARTA,Jumat (14/11/2025) — Rebutan jadi raja sudah terjadi sejak zaman meninggalnya Amangkurat I, ketika itu Pangeran Puger dan Raden Mas Rahmat sama-sama ikrar jadi raja.

Perpecahan di tubuh Mataram Islam bisa dilacak sejak mangkatkanya Amangkurat I di masa pemberontakan Trunojoyo. Ketika itu, Pangeran Puger yang berusaha mempertahankan Keraton Plered dari pemberontakan mengangkat diri sebagai Sunan Ngalaga sementara di sisi lain Raden Mas Rahmat ditunjuk sebagai pengganti sang ayah dengan gelar Amangkurat II.

Baik Pangeran Puger maupun Raden Mas Rahmat sama-sama putra Amangkurat I tapi dari ibu yang berbeda.

Pangeran Puger adalah putra Amangkurat I dengan Ratu Wetan, permaisuri keduanya, yang berasal dari Kajoran dan masih keturunan Kesultanan Pajang. Dia lahir dengan nama Raden Mas Drajat lalu diangkat menjadi putra mahkota dengan gelar Pangeran Puger. Sementara Raden Mas Rahmat adalah putra Amangkurat I dari Ratu Kulon. Setelah ibunya meninggal dunia dia dibesarkan di Surabaya oleh kakeknya dari pihak ibu, Pangeran Pekik.

Tapi jalan Pangeran Puger menjadi raja tak mulus karena keluarga ibunya dituding menjadi pendukung pemberontakan Trunojoyo. Amangkurat I pun mencabut gelar putra mahkota darinya dan memberikannya kepada Raden Mas Rahmat.

Pemberontakan Trunojoyo semakin dahsyat. Amangkurat I pun melarikan diri ke arah barat ditemani oleh putra mahkota. Dalam kondisi inilah Pangeran Puger ingin membuktikan bahwa tidak semua anggota keluarga Kajoran memihak pangeran dari Madura itu. Dia berjuang mati-matian untuk mempertahankan Keraton Plered.

Tapi sayang, Trunojoyo terlalu kuat untuk Puger. Dia pun menyingkir ke Desa Jenar. Di sana Pangeran Puger membangun Keraton Purwakanda dan mengangkat dirinya sebagai raja bergelar Susuhunan ing Ngalaga atau Sunan Ngalaga.

Setelah memporak-porandakan Plered, Trunojoyo dan pasukannya kembali ke Jawa Timur. Saat itulah Sunan Ngalaga kembali ke keraton dan memproklamasikan dirinya sebagai raja baru Mataram.

Baca Juga:  Kurang Dari 7 Jam, Polisi Sragen Bekuk Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Satu Keluarga Di Plupuh

Tapi di saat bersamaan, Amangkurat I yang kemudian mangkat dalam pelarian telah mengangkat Raden Mas Rahmat sebagai penggantinya. Dia bergelar Amangkurat II.

Karena Plered diduduki oleh Puger, selain itu juga kondisinya sudah porak-poranda, Amangkurat II memutuskan mencari tempat baru untuk mendirikan keraton baru. Berdirilah Keraton Kartasura, tepatnya pada 1680.

Amangkurat II sejatinya sempat meminta adiknya, Pangeran Puger alias Sunan Ngalaga, untuk mendukung sang kakak. Tapi dia menolak dan terjadilah perang saudara.Hasilnya, Sunan Ngalaga harus menyerah dan pada akhirnya mengakui kedaulatan Amangkurat II sebagai raja Mataram Islam.

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahli Waris (Meilan P.) Gugat PT BCA Tbk Di PN Jakarta Pusat Terkait Ancaman Lelang Rumah Dan Ruko, FERADI WPI Datangi KPKNL JAKARTA III
Kronologis Peminjaman Aset Rumah Dan Ruko Yang Berujung Ancaman Lelang Terhadap Ahli Waris Meilan Purnamawati, FERADI WPI Bertindak
KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG, UJAR M.ARIFIN
Perjuangan Meilan Purnamawaty & Sunny Trixie Dominika Didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI Demi Mempertahankan Aset Asetnya
Istri M. Umar Bin Abu Tholib Puas Hasil Kasasi Hukuman Suami Dikurangi Hampir 5 Tahun Berharap PK Membuahkan Hasil Manis Pula
Kodam IX/Udayana Cetak 1.394 Prajurit Tamtama Siap Mengabdi Untuk Negeri
M.Umar Bin Abu Tholib Upaya Hukum Peninjauan Kembali Melalui PN Sukadana Dikuasakan Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI
Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:23 WIB

Ahli Waris (Meilan P.) Gugat PT BCA Tbk Di PN Jakarta Pusat Terkait Ancaman Lelang Rumah Dan Ruko, FERADI WPI Datangi KPKNL JAKARTA III

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:49 WIB

Kronologis Peminjaman Aset Rumah Dan Ruko Yang Berujung Ancaman Lelang Terhadap Ahli Waris Meilan Purnamawati, FERADI WPI Bertindak

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

KAPOLSEK BANJARSARI HARAP NETRAL TERKAIT OKNUM KANIT RESKRIMNYA AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG, UJAR M.ARIFIN

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:42 WIB

Perjuangan Meilan Purnamawaty & Sunny Trixie Dominika Didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI Demi Mempertahankan Aset Asetnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:15 WIB

Istri M. Umar Bin Abu Tholib Puas Hasil Kasasi Hukuman Suami Dikurangi Hampir 5 Tahun Berharap PK Membuahkan Hasil Manis Pula

Berita Terbaru