SIARAN PERS / PERNYATAAN SIKAP BERSAMA KHW 86 – LSM TRINUSA – DPP GARDA GAJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA UNTUK SEGERA DIPUBLIKASIKAN

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Buserpantura.id| Bandung — Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili KHW 86, LSM TRINUSA, dan DPP GARDA GAJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA, menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama kepada publik dan aparat penegak hukum sebagai berikut:

1. APRESIASI TEGAS KEPADA POLDA JAWA BARAT

Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas tindakan cepat, sigap, dan profesional dalam melakukan penangkapan terhadap Sdr. M. Firdaus alias RESBOBB, yang diduga kuat telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan ungkapan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

2. PENOLAKAN TOTAL ATAS KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF

Kami MENOLAK SECARA TOTAL DAN TANPA SYARAT segala bentuk klarifikasi, pembelaan diri, maupun permintaan maaf dari Sdr. M. Firdaus alias RESBOBB. Tindakan tersebut merupakan kejahatan ujaran kebencian yang berdampak luas, melukai kehormatan suku bangsa, serta tidak dapat dinegosiasikan dengan dalih apa pun.

3. TIDAK ADA KOMPROMI, MEDIASI, ATAU DAMAI

Kami MENUTUP SELURUH RUANG KOMPROMI. Setiap ajakan mediasi, damai, atau kompromi dalam bentuk apa pun KAMI TOLAK. Perkara ini adalah urusan hukum dan kepentingan publik, bukan perkara pribadi.

4. TUNTUTAN PROSES HUKUM MAKSIMAL

Kami MENUNTUT DAN MENDESAK Polda Jabar untuk memproses hukum secara maksimal, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini adalah sebuah PERINGATAN agar supremasi hukum ditegakkan tanpa intervensi, tekanan, atau upaya pelemahan proses hukum.

5. DASAR HUKUM YANG DITUNTUT DITERAPKAN

Kami menegaskan penerapan pasal-pasal pidana secara kumulatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, antara lain:

  • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Pasal 156 KUHP: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
  • Pasal 156a KUHP (sepanjang relevan): Tindakan yang bersifat penodaan terhadap golongan tertentu.
  • Pasal 160 KUHP (sepanjang terpenuhi unsur): Penghasutan di muka umum yang berpotensi menimbulkan kebencian dan keresahan.
Baca Juga:  Presiden Prabowo Tugaskan Tim Gabungan BPKP Dan Kejaksaan Sisir Dana Desa Tahun 2024-2025

6. SIKAP FINAL

Kami tegaskan kembali: tidak ada toleransi terhadap ujaran kebencian, penghinaan, dan perendahan martabat suku mana pun di Indonesia. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Setiap upaya yang bertentangan dengan pernyataan ini kami nilai sebagai pembangkangan terhadap supremasi hukum.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH. HUKUM HARUS MENANG. TIDAK ADA KOMPROMI.

Bandung, 19 Desember 2025

Atas nama:

– KHW 86
– LSM TRINUSA
– DPP GARDA GAJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru