Tim Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan Dari Kasasi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| SUKADANA, 25 Februari 2026 — Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI secara resmi telah melaksanakan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu (25/2/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI juga telah mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara, yaitu Pengadilan Negeri Sukadana.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan bahwa agenda persidangan telah mendengar permohonan Peninjauan Kembali (PK) maupun kontra permohonan PK, dan seluruh rangkaian sidang telah selesai dilaksanakan.

“Persidangan pertama Senin 23 Februari 2026, saya dan tim telah hadir dan melaporkan kehadiran kami ke PTSP Pengadilan Negeri Sukadana sebelum pukul 09.00 WIB, karena dalam relaas panggilan sidang tertulis bahwa persidangan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun pada kenyataannya, ruang sidang masih kosong hingga sekitar pukul 12.00 WIB dan persidangan baru dimulai pada waktu tersebut, sehingga terjadi keterlambatan kurang lebih 3 (tiga) jam,” ujar Donny.
Adapun agenda persidangan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PEN.PK/2026/PN.SDN, dengan persidangan lanjutan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2026. Hari ini Rabu. Dan untuk hari ini sidang tepat waktu sesuai komitmen pk 11.00 wib.

Sebelum didampingi oleh Advokat Donny Andretti, M. Umar Bin Abu Tholib dalam perkara di Pengadilan Negeri Sukadana (Lampung Timur) dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, dijatuhi putusan pidana penjara total 10 (sepuluh) tahun, dengan hukuman primair 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan penjara ditambah subsidair 6 (enam) bulan penjara atau denda Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan adalah 10 (sepuluh) tahun penjara.

Baca Juga:  Purnawirawan Tak Pensiun dari Pengabdian: Surat Terbuka untuk Rakyat dan Aparat Negara

Atas putusan tersebut, M. Umar Bin Abu Tholib mengajukan banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025 (pemberitahuan putusan pada 21 Agustus 2025 melalui SIPP PN Sukadana) dalam amar putusannya menyatakan:

*“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut.”*

Dengan demikian, upaya banding tersebut tidak mengubah putusan sebelumnya.

Selanjutnya, melalui perantara Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., keluarga M. Umar Bin Abu Tholib dikenalkan kepada Advokat Donny Andretti. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman menjadi 5 (lima) tahun penjara dengan subsidair 3 (tiga) bulan atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dengan demikian, terdapat pengurangan masa pidana selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dari putusan sebelumnya.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saat ini merupakan langkah lanjutan yang ditempuh oleh tim kuasa hukum dengan harapan memperoleh putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan putusan kasasi.

Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berharap agar Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh novum dan argumentasi hukum yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti yang merupakan Pengacara dari M. Umar Bin Abu Tholib dan Keluarga, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers. Ia menilai keterlibatan media dalam fungsi kontrol sosial penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi independensi redaksi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADV DONNY ANDRETTI Tegas: 1.800 Advokat Dan Paralegal Siap Kawal Kasus Penganiayaan Di Kantor Redaksi
Diduga Libatkan Preman dan Kekerasan terhadap Wartawan, Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Disorot Publik
Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi
Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi
Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas
Wartawan CyberTNI.id Diduga Jadi Korban Pemukulan di Kantor Redaksi, APH Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:15 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan Dari Kasasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:05 WIB

ADV DONNY ANDRETTI Tegas: 1.800 Advokat Dan Paralegal Siap Kawal Kasus Penganiayaan Di Kantor Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:44 WIB

Diduga Libatkan Preman dan Kekerasan terhadap Wartawan, Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Disorot Publik

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:32 WIB

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat

Berita Terbaru