Wartawan CyberTNI.id Diduga Jadi Korban Pemukulan di Kantor Redaksi, APH Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JOMBANG, 24 Februari 2026 – Seorang wartawan dari media siber Cybertni.id diduga menjadi korban aksi brutal premanisme di Kabupaten Jombang. Insiden pemukulan tersebut terjadi secara terang-terangan di dalam kantor redaksi Cybertni.id, saat korban baru saja melakukan kegiatan kontrol sosial terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah setempat.

Peristiwa ini diduga melibatkan dua oknum yang dikenal dengan inisial MC dan K. Keduanya disebut melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.

Ironisnya, aksi pemukulan itu tidak terjadi di ruang publik maupun di lokasi proyek, melainkan di dalam kantor media ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi insan pers untuk bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika awak media Cybertni.id melakukan peliputan serta kontrol sosial terhadap aktivitas pembuangan material proyek Sekolah Rakyat di Jombang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran media dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Namun, upaya kontrol sosial tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dinilai berlangsung secara intimidatif. Tindakan pemukulan terhadap wartawan bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kekerasan terhadap jurnalis dinilai mencerminkan praktik premanisme yang arogan dan tidak menghormati supremasi hukum.

Jika dibiarkan, tindakan semacam ini berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan insan pers serta merusak iklim demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta menjadi corong kepentingan masyarakat.

Ketika jurnalis mendapatkan intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya individu korban, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Pihak Cybertni.id secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) di Jombang untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik premanisme yang seolah bertindak kebal hukum.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri Menguatkan Pembinaan Pramuka Garuda Siaga Di Trenggalek

Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers dan menjaga ketertiban masyarakat. Masyarakat pun diharapkan turut mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius di daerah.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan, serta memastikan ruang demokrasi tetap aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi
Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi
Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin
Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas
Subdenpom V/2-5 Jombang Pimpin Patroli Gabungan Bulan Ramadan Antisipasi Bangsit dan Cipta Kondisi, Situasi Aman Terkendali
M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan Dalam Wawancara Usai Sidang PK Di Sukadana
Ketum FERADI WPI Menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. Di Pengadilan Negeri Sukadana
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:32 WIB

Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

Seorang Wartawan Di Keroyok Preman Kakak Beradik Saat Istirahat

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:34 WIB

Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 15 Personel Berprestasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:02 WIB

Oknum Jaksa R.S. Telah Di Non Job Ternyata Karena Memasuki Tahap Investigasi Di Kejati Lampung, R.S. Diduga Melanggar Moral & Etik, Ujar M. Arifin

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:48 WIB

Wartawan Jombang Jadi Korban Penganiayaan, Didesak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru