KPK Tetapkan Tersangka Abdul Wahid Modus Pungli Proyek Infrastruktur Sebagai Jatah Preman

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JAKARTA- Rabu (5/11/2025) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DMN).

KPK mengungkap modus pungutan liar yang disebut-sebut sebagai “jatah preman” dari sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari praktik itu, Abdul Wahid diduga menerima Rp4,05 miliar dari total komitmen fee Rp7 miliar.

“Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, praktik ‘jatah preman’ itu dibahas dalam pertemuan rahasia di Pekanbaru pada Mei 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dan enam Kepala UPT wilayah I–VI, yang membahas setoran untuk Gubernur Riau dari proyek jalan dan jembatan.

Nilai proyek itu naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dari kenaikan tersebut, disepakati adanya fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.

Permintaan fee disampaikan oleh Kadis PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) yang disebut mewakili sang gubernur.

“Fee itu disebut sebagai ‘jatah preman’, istilah yang digunakan untuk menyamarkan permintaan uang dari proyek,” jelas Johanis.

Dari penyidikan, KPK menemukan sedikitnya tiga kali setoran kepada Abdul Wahid. Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar diterima Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya dan Rp600 juta untuk MAS.

Baca Juga:  KI AGENG JURU MERTANI SOSOK NEGARAWAN YANG BISA MENAHAN EMOSI

Setoran berikutnya dilakukan pada Agustus 2025, hingga total uang yang diterima mencapai Rp4,05 miliar.

Setelah diperiksa intensif sejak Selasa malam, Abdul Wahid akhirnya resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ia digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas. (Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru