Surat Terbuka Putra-Putri Sri Sultan HB IX: Menolak Pelanggaran Adat Dan Sabda Raja

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Minggu 9 November 2025 —Salam Satu jiwa

SURAT TERBUKA PUTRA-PUTRI SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX

Tentang Penolakan terhadap Sabda Raja dan Pelanggaran Adat Paugeran Kraton Yogyakarta

Kami, Putra-Putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dengan segala hormat kepada lembaga negara, bangsa, dan seluruh rakyat Indonesia, menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan terhadap Adat Paugeran Kraton Yogyakarta Hadiningrat.

1. Pemisahan Hubungan dengan Keluarga HB X

Lebih dari sepuluh tahun sejak keluarnya Sabda Raja, kami tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan keluarga HB X.

Kami tegaskan — memasuki Kraton Yogyakarta berarti mengakui Sabda-Sabda yang kami anggap melanggar Adat Paugeran, dan itu bertentangan dengan prinsip luhur warisan leluhur Kraton Yogyakarta.

2. Adat Paugeran Tidak Bisa Diubah oleh Siapa Pun

Kami menegaskan bahwa:

> Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah lembaga untuk mengubah Adat Istiadat dan Paugeran Kraton.

MK hanya berwenang menafsirkan konstitusi negara, bukan mengatur atau mengadili hal-hal yang menjadi hak adat dan tradisi yang telah hidup turun-temurun di seluruh Nusantara — baik di Kraton Yogyakarta maupun di kerajaan-kerajaan serta suku-suku lain di Indonesia.

Campur tangan negara terhadap adat adalah pelanggaran terhadap jati diri bangsa.

3. Bahaya Intervensi terhadap Adat

Kami memperingatkan dengan sungguh-sungguh:

> Bila MK menganggap dapat mengubah Adat Paugeran Kraton, maka sama artinya MK bisa pula mengubah adat di seluruh Nusantara — dari adat Batak, Minangkabau, Bali, Bugis, hingga Papua.

Beranikah MK melakukan hal itu?

Tentu tidak akan berani, karena adat adalah harga diri dan kehormatan bangsa.

4. Seruan kepada DPR RI, DPD RI, dan DPRD DIY

Kami menghimbau agar para wakil rakyat dalam menyusun kebijakan yang menyentuh wilayah adat dan budaya selalu bersikap:

Baca Juga:  TNI, Pemda & Relawan Duduk Bersama Menyampaikan Langkah Strategis

> Setiti (Teliti), Ngati-ati (Berhati-hati), Nganggo ati (Gunakan hati nurani).

Jangan sampai kebijakan negara justru menghancurkan tatanan adat yang menjadi pondasi kebangsaan.

5. Tentang Sultan Perempuan

Kami menolak pandangan bahwa Sultan Yogyakarta bisa dijabat oleh perempuan.

Bukan karena menolak peran perempuan, tetapi karena Paugeran Kraton telah menetapkan bahwa Sultan harus laki-laki, sebagai penerus garis trah ayah secara turun-temurun.

Jika Sultan perempuan diakui, maka pewarisan berikutnya tidak lagi dari darah Sultan, melainkan dari keturunan suami Sultan perempuan itu, yang jelas bukan trah Sultan Yogyakarta.

Apakah para pemimpin bangsa rela jika keluhuran trah Kraton Yogyakarta hilang begitu saja?

Apakah hati nurani bangsa ini bisa menerima perubahan sepihak yang menyalahi adat dan sejarah?

6. Saatnya Bicara

Kami, putra-putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX, telah diam lebih dari sepuluh tahun demi menjaga ketenangan dan kehormatan Kraton.

Namun kini, demi kebenaran adat dan kelestarian paugeran, kami menyatakan:

> Sultan di Kraton Yogyakarta harus laki-laki.

Ini bukan soal politik, tapi soal adat, warisan leluhur, dan kehormatan budaya bangsa.

7. Rujukan

Untuk yang ingin memahami lebih dalam, kami telah menulis buku “ONTRAN-ONTRAN KRATON YOGYAKARTA”, berisi penjelasan lengkap mengapa Sultan harus laki-laki menurut Adat Paugeran Kraton.

Buku dapat diperoleh di: H. Prabukusumo

Jl. Ngadisuryan No. 2, Alun-Alun Kidul, Kraton Yogyakarta.

Atas perhatian dan kebijaksanaan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Kami memohon maaf apabila ada kata yang kurang berkenan, namun inilah suara kami demi keluhuran adat dan kehormatan Kraton Yogyakarta Hadiningrat.

 

Hormat kami,

H. Prabukusumo HB IX

Bersama Putra-Putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru