Surat Terbuka Putra-Putri Sri Sultan HB IX: Menolak Pelanggaran Adat Dan Sabda Raja

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Minggu 9 November 2025 —Salam Satu jiwa

SURAT TERBUKA PUTRA-PUTRI SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX

Tentang Penolakan terhadap Sabda Raja dan Pelanggaran Adat Paugeran Kraton Yogyakarta

Kami, Putra-Putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dengan segala hormat kepada lembaga negara, bangsa, dan seluruh rakyat Indonesia, menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan terhadap Adat Paugeran Kraton Yogyakarta Hadiningrat.

1. Pemisahan Hubungan dengan Keluarga HB X

Lebih dari sepuluh tahun sejak keluarnya Sabda Raja, kami tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan keluarga HB X.

Kami tegaskan — memasuki Kraton Yogyakarta berarti mengakui Sabda-Sabda yang kami anggap melanggar Adat Paugeran, dan itu bertentangan dengan prinsip luhur warisan leluhur Kraton Yogyakarta.

2. Adat Paugeran Tidak Bisa Diubah oleh Siapa Pun

Kami menegaskan bahwa:

> Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah lembaga untuk mengubah Adat Istiadat dan Paugeran Kraton.

MK hanya berwenang menafsirkan konstitusi negara, bukan mengatur atau mengadili hal-hal yang menjadi hak adat dan tradisi yang telah hidup turun-temurun di seluruh Nusantara — baik di Kraton Yogyakarta maupun di kerajaan-kerajaan serta suku-suku lain di Indonesia.

Campur tangan negara terhadap adat adalah pelanggaran terhadap jati diri bangsa.

3. Bahaya Intervensi terhadap Adat

Kami memperingatkan dengan sungguh-sungguh:

> Bila MK menganggap dapat mengubah Adat Paugeran Kraton, maka sama artinya MK bisa pula mengubah adat di seluruh Nusantara — dari adat Batak, Minangkabau, Bali, Bugis, hingga Papua.

Beranikah MK melakukan hal itu?

Tentu tidak akan berani, karena adat adalah harga diri dan kehormatan bangsa.

4. Seruan kepada DPR RI, DPD RI, dan DPRD DIY

Kami menghimbau agar para wakil rakyat dalam menyusun kebijakan yang menyentuh wilayah adat dan budaya selalu bersikap:

Baca Juga:  Kasdim 0721/Blora Pimpin Briefing SPL Persami KKRI TA 2026

> Setiti (Teliti), Ngati-ati (Berhati-hati), Nganggo ati (Gunakan hati nurani).

Jangan sampai kebijakan negara justru menghancurkan tatanan adat yang menjadi pondasi kebangsaan.

5. Tentang Sultan Perempuan

Kami menolak pandangan bahwa Sultan Yogyakarta bisa dijabat oleh perempuan.

Bukan karena menolak peran perempuan, tetapi karena Paugeran Kraton telah menetapkan bahwa Sultan harus laki-laki, sebagai penerus garis trah ayah secara turun-temurun.

Jika Sultan perempuan diakui, maka pewarisan berikutnya tidak lagi dari darah Sultan, melainkan dari keturunan suami Sultan perempuan itu, yang jelas bukan trah Sultan Yogyakarta.

Apakah para pemimpin bangsa rela jika keluhuran trah Kraton Yogyakarta hilang begitu saja?

Apakah hati nurani bangsa ini bisa menerima perubahan sepihak yang menyalahi adat dan sejarah?

6. Saatnya Bicara

Kami, putra-putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX, telah diam lebih dari sepuluh tahun demi menjaga ketenangan dan kehormatan Kraton.

Namun kini, demi kebenaran adat dan kelestarian paugeran, kami menyatakan:

> Sultan di Kraton Yogyakarta harus laki-laki.

Ini bukan soal politik, tapi soal adat, warisan leluhur, dan kehormatan budaya bangsa.

7. Rujukan

Untuk yang ingin memahami lebih dalam, kami telah menulis buku “ONTRAN-ONTRAN KRATON YOGYAKARTA”, berisi penjelasan lengkap mengapa Sultan harus laki-laki menurut Adat Paugeran Kraton.

Buku dapat diperoleh di: H. Prabukusumo

Jl. Ngadisuryan No. 2, Alun-Alun Kidul, Kraton Yogyakarta.

Atas perhatian dan kebijaksanaan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Kami memohon maaf apabila ada kata yang kurang berkenan, namun inilah suara kami demi keluhuran adat dan kehormatan Kraton Yogyakarta Hadiningrat.

 

Hormat kami,

H. Prabukusumo HB IX

Bersama Putra-Putri Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru