Kerugian 9 Milliar Lebih, Kajari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Charomebook 

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |LOMBOK TIMUR,Jumat (7/11/2025) — Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) bidang pendidikan untuk sekolah Dasar ( SD) pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Lombok Timur.

Sumber dana program ini dari DAK T.A. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 Milyar. Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini dengan bukti – bukti yang di miliki berupa 60 ( enam puluh) orang saksi, 2 ( dua) orang ahli, serta 2 alat bukti berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan expose telah menetapkan 4 ( empat) orang tersangka.

“Hari ini kami menahan 4 ( empat ) orang tersangka, AS, selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lotim 2020-2022,A selaku PPK pengadaan peralatan TIK, S selaku wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Pres,” Tegas, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo.

Ia menyebut, perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama- sama melawan hukum dan/ atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah) sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.

” Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui Katalog Elektronik,” Terangnya.

” Ke empat tersangka dikenakan ancaman pidana nya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar.(Nang)

Baca Juga:  Revolusi Polisi: Menjemput Kembali Jiwa Bhayangkara Sejati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru