M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan Dalam Wawancara Usai Sidang PK Di Sukadana

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SUKADANA — M. Umar Bin Abu Tholib, terpidana perkara narkotika yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025, menyatakan dirinya tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernyataan tersebut disampaikannya saat di wawancara di Rutan Kelas IIB Sukadana seusai agenda sidang PK perkara Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (23/2/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, M. Umar menjelaskan kronologi awal perkara yang menurutnya bermula dari pengembangan kasus penangkapan dua orang pada 1 Oktober 2024 di wilayah Sidareja. Ia mengaku awalnya dimintai keterangan sebagai saksi atas nama Ais dan Pujiono.

“Awalnya saya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah saya memberikan keterangan, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru,” ujarnya.

Ia menyebut penyidik yang menangani perkara tersebut berinisial A dan bertugas di Polres Lampung Timur. Menurut pengakuannya, dalam proses pemeriksaan itu dirinya tidak ditawari ataupun didampingi penasihat hukum.

“Saat BAP saya tidak ada pendamping. Saya juga tidak pernah ditawarkan kuasa hukum,” kata M. Umar.

Selain itu, M. Umar mempertanyakan perbedaan waktu yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara waktu penangkapan pihak lain dan waktu penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas.

“Orang lain ditangkap 1 Oktober malam, tetapi saya siang hari di tanggal yang sama sudah jadi tersangka. Itu yang saya pertanyakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya dirinya telah menyampaikan sanggahan terhadap isi BAP saat diberi kesempatan oleh majelis hakim. “Saya sudah menyampaikan bahwa menurut saya isi BAP tersebut kurang sesuai dengan keterangan yang saya berikan,” kata M. Umar.

Terkait peristiwa lain, M. Umar menjelaskan bahwa pada 23 Desember 2024 dirinya kembali ditangkap di dalam area lembaga pemasyarakatan ketika hendak menyelesaikan proses administrasi pembebasan pada perkara sebelumnya.

Baca Juga:  PLT Bupati Ponorogo Lisdyarita Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal Ribuan Warga Terancam Bagi Telaga Ngebel Dan Stabilitas Ekologis

“Saya ditangkap di dalam ruangan penjagaan sebelum keluar dari area lapas,” ujarnya.

Mengenai kondisi selama menjalani masa penahanan dalam perkara yang berjalan saat ini, ia menyatakan tidak mengalami tekanan. “Semua baik-baik saja, tidak ada tekanan,” kata M. Umar.

Ia berharap melalui proses PK yang diajukannya melalui Kuasa Hukumnya Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. ,C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI dapat memperoleh keadilan. “Harapan saya melalui PK ini agar bisa mendapatkan keadilan dan kembali berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen permohonan PK yang diajukan melalui kuasa hukumnya, upaya hukum tersebut berfokus pada dugaan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan pemidanaan (error in judicando), khususnya terkait pembobotan pidana, gramasi barang bukti, peran terdakwa, serta aspek proporsionalitas hukuman.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa permohonan PK tidak dimaksudkan untuk membuka kembali pembuktian atau memperdebatkan fakta perkara, melainkan terbatas pada koreksi pertimbangan hukum dalam penjatuhan pidana.

Dengan demikian, pernyataan M. Umar mengenai proses pemeriksaan dan pendampingan hukum merupakan bagian dari keterangannya kepada media terkait kronologi awal perkara, dan bukan substansi yang secara eksplisit dijadikan objek koreksi dalam dokumen PK yang sedang diperiksa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Timur terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Red_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk
Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI
Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI
Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya
Milad ke-2 FERADI WPI Jadi Momentum Peneguhan Jati Diri dan Semangat Kebersamaan
TNI dan Warga Gotong Royong Langsir Material Pra TMMD di Blora
Milad ke-2 FERADI WPI Akan Digelar di Semarang, Panitia Siapkan Doorprize dan Siaran Live TikTok
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU TERIMA HIBAH TANAH 9.000 METER DARI LETJEN TNI (PURN) JASWADI HS, SIAP JADI PERCONTOHAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 18 April 2026 - 04:59 WIB

Perhutani KPH Jombang Bersama Muspika,Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung Di Nganjuk

Jumat, 17 April 2026 - 03:25 WIB

Dwi Siswanto, Siswono, Yulianto Kiswocahyono, Noviyadi, Kamari, Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Melalui FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

Sumpah Advokat 17 April 2026 Di Pengadilan Tinggi Surabaya, Diikuti 5 Peserta Dari FERADI WPI

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

Persiapan Sumpah Advokat FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya

Berita Terbaru