Buserpantura.id| JOMBANG – Sebuah usaha peternakan ayam broiler yang berlokasi di Jalan Semeru, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga beroperasi tanpa mengantongi sejumlah perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun dari warga sekitar, kandang ayam yang digunakan sebagai usaha penggemukan ayam broiler tersebut memiliki populasi yang diperkirakan mencapai hampir 6.000 ekor. Namun hingga saat ini diduga belum mengantongi berbagai dokumen legalitas yang menjadi syarat dasar operasional usaha peternakan.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, pihak pengelola yang disebut berinisial ALX awalnya terkesan menghindari pertanyaan terkait legalitas usaha yang dijalankan. Setelah didesak dengan sejumlah pertanyaan, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki berbagai dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Adapun dokumen yang diduga belum dimiliki antara lain izin usaha peternakan, dokumen persetujuan lingkungan, sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), surat keterangan kelayakan kandang, hingga dokumen yang berkaitan dengan pengendalian penyakit hewan dan sanitasi peternakan.
Warga sekitar mengaku menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari keberadaan usaha peternakan tersebut. Keluhan utama yang disampaikan adalah bau menyengat yang muncul hampir setiap hari, terutama saat cuaca panas dan arah angin menuju pemukiman penduduk. Selain itu, populasi lalat yang meningkat secara signifikan juga menjadi keluhan yang terus disampaikan warga sejak kandang tersebut mulai beroperasi.
“Kalau dulu tidak pernah sebanyak ini lalatnya. Setelah kandang ayam beroperasi, jumlah lalat meningkat drastis dan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam perspektif hukum, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan lingkungan sebelum beroperasi.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 22 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan skala usahanya.
Selain itu, Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Apabila terbukti menjalankan usaha tanpa memenuhi persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam sektor peternakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 juga mengatur bahwa usaha peternakan wajib memenuhi aspek kesehatan hewan, biosekuriti, kesejahteraan hewan, sanitasi, serta ketentuan kesehatan masyarakat veteriner.
Keberadaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sendiri merupakan bukti bahwa suatu unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha berbasis risiko, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan yang berlaku sesuai tingkat risiko usahanya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap legalitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha peternakan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, warga meminta agar pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha peternakan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pengurusan perizinan maupun langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.
Team











