Buserpantura.id | Jombang,26 Februari 2026 — Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8, Desa Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan tepatnya di kawasan barat Terminal dan Kantor Dinas Perhubungan Jombang kini menuai sorotan publik. Kantor tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat berlindung oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disinyalir menjadi lokasi terjadinya praktik pemerasan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/02/2026) siang. Seorang warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang merupakan konsumen kendaraan kredit melalui perusahaan leasing, mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan di tengah jalan. Korban menyebut kendaraannya dihentikan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagih dari lembaga pembiayaan, dengan alasan adanya tunggakan angsuran.
Para penagih tersebut kemudian menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat kuasa eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Dengan dalih klarifikasi, korban diarahkan dan dibawa ke sebuah bangunan yang bertuliskan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lembaga yang seharusnya berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi hak-hak konsumen justru diduga menjadi tempat legitimasi praktik penarikan kendaraan yang selama ini kerap dinilai meresahkan dan bermasalah secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Intelijen Media CyberTNI.id, Afandi, menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan.
“Kantor advokat merupakan ruang privat untuk menjalankan profesi hukum. Penyalahgunaan tempat tersebut untuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan pemerasan, merupakan pelanggaran hukum pidana umum,” ujar Afandi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas keluar-masuk orang yang diduga berkaitan dengan penagihan kendaraan bermotor di lokasi tersebut.
“Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa korban lain menyebut pernah diarahkan ke kantor yang sama usai kendaraan mereka ditarik di jalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afandi menegaskan bahwa advokat wajib bertindak profesional, jujur, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. “Menggunakan kantor advokat sebagai tempat perlindungan bagi oknum yang diduga melakukan pemerasan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah advokat. Sanksinya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi advokat seperti PERADI,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perlindungan tersebut hanya berlaku apabila tindakan dilakukan dengan iktikad baik.
“Tindakan kriminal seperti pemerasan tidak termasuk dalam cakupan iktikad baik.
Singkatnya, kantor advokat tidak memberikan kekebalan hukum untuk melakukan kejahatan. Ini merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran profesi yang serius,” tegas Afandi.
Red_team











