Diduga Jadi Tempat Berlindung Debt Collector, Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional Disorot Publik

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang,26 Februari 2026 — Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8, Desa Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan tepatnya di kawasan barat Terminal dan Kantor Dinas Perhubungan Jombang kini menuai sorotan publik. Kantor tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat berlindung oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, bahkan disinyalir menjadi lokasi terjadinya praktik pemerasan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/02/2026) siang. Seorang warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang merupakan konsumen kendaraan kredit melalui perusahaan leasing, mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan di tengah jalan. Korban menyebut kendaraannya dihentikan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagih dari lembaga pembiayaan, dengan alasan adanya tunggakan angsuran.

Para penagih tersebut kemudian menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat kuasa eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Dengan dalih klarifikasi, korban diarahkan dan dibawa ke sebuah bangunan yang bertuliskan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lembaga yang seharusnya berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi hak-hak konsumen justru diduga menjadi tempat legitimasi praktik penarikan kendaraan yang selama ini kerap dinilai meresahkan dan bermasalah secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Intelijen Media CyberTNI.id, Afandi, menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan.

“Kantor advokat merupakan ruang privat untuk menjalankan profesi hukum. Penyalahgunaan tempat tersebut untuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan pemerasan, merupakan pelanggaran hukum pidana umum,” ujar Afandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas keluar-masuk orang yang diduga berkaitan dengan penagihan kendaraan bermotor di lokasi tersebut.

“Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa korban lain menyebut pernah diarahkan ke kantor yang sama usai kendaraan mereka ditarik di jalan,” tambahnya.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kabupatin Klaten Memiliki Inovasi Mobil laboratorium Keliling Untuk Masyarakat (Mlaku Mas)

Lebih lanjut, Afandi menegaskan bahwa advokat wajib bertindak profesional, jujur, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. “Menggunakan kantor advokat sebagai tempat perlindungan bagi oknum yang diduga melakukan pemerasan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah advokat. Sanksinya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi advokat seperti PERADI,” imbuhnya.

Ia menambahkan, meskipun advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perlindungan tersebut hanya berlaku apabila tindakan dilakukan dengan iktikad baik.
“Tindakan kriminal seperti pemerasan tidak termasuk dalam cakupan iktikad baik.

Singkatnya, kantor advokat tidak memberikan kekebalan hukum untuk melakukan kejahatan. Ini merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran profesi yang serius,” tegas Afandi.

 

Red_team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ucapan Selamat Dan Karangan Bunga Menyambut Masuknya Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. sebagai KETUA DEWAN PENASEHAT DPP FERADI WPI
Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. ( KETUA DEWAN PENASEHAT DPP FERADI WPI ), Bisa Bersidang Menggunakan KTA FERADI WPI
Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., SAH Menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI
Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., SAH Menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD FERADI WPI JAKARTA, MEMBUAT API LEBIH MENYALA UJAR BIANCA
Tim Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan Dari Kasasi
ADV DONNY ANDRETTI Tegas: 1.800 Advokat Dan Paralegal Siap Kawal Kasus Penganiayaan Di Kantor Redaksi
Diduga Libatkan Preman dan Kekerasan terhadap Wartawan, Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Disorot Publik
Dewan Pembina CyberTNI.id Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Atas Aksi Brutal Di Kantor Redaksi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:33 WIB

Ucapan Selamat Dan Karangan Bunga Menyambut Masuknya Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. sebagai KETUA DEWAN PENASEHAT DPP FERADI WPI

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:04 WIB

Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. ( KETUA DEWAN PENASEHAT DPP FERADI WPI ), Bisa Bersidang Menggunakan KTA FERADI WPI

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:55 WIB

Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., SAH Menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:14 WIB

Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., SAH Menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD FERADI WPI JAKARTA, MEMBUAT API LEBIH MENYALA UJAR BIANCA

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:20 WIB

Diduga Jadi Tempat Berlindung Debt Collector, Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional Disorot Publik

Berita Terbaru