Diduga Owner Sebuah Toko Elektronik Lighting Ternama Di Pare Kediri Terlibat Penipuan Dan Pengelapan Barang Hampir Rp80 Juta

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Pare, Kediri – Seorang pemilik toko elektronik dan lighting ternama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Berinisial R.T diduga melakukan penipuan dan pengelapan barang dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp80 juta.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari adanya transaksi kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan pelaku yang merupakan owner sebuah toko elektronik cukup dikenal di wilayah Pare kediri dan sekitarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting dengan total nilai hampir Rp80 juta kepada pihak pelaku. Namun hingga waktu yang telah disepakati, barang maupun pembayaran atas barang tersebut tidak kunjung dikembalikan atau diselesaikan.

Korban mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta penyelesaian secara baik-baik melalui orang yg di percayai nya saudara D.R dan A.D Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. dari keteragan D.R dan A.D sebagai orang kepercayaan korban. owner dari pemilik toko elektronik lighting tersebut selalu berbelit-belit dan selalu ingkar janji apabila diminta untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Merasa dirugikan dengan nilai yang cukup lumayan, korban akhirnya berencana menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 undang undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana harta benda. Pasal 492 mengatur tentang penipuan (menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Pasal 486 mengatur tentang penggelapan (menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  DUGAAN UPAYA MAIN HAKIM SENDIRI OLEH OKNUM TAK DIKENAL DI MASJID TEMBELANG JOMBANG

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku / owner tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik juga masyarakat sekitar mengingat toko elektronik tersebut selama ini dikenal cukup besar dan memiliki banyak pelanggan di wilayah Pare Kediri dan sekitarnya.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK
KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI
Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Melihat Suami Dihajar & Dibawa Paksa, istri Fam Fuk Tjhong/UUN Berlinang Air Mata, Trauma Berat, Kini Suara Ketukan Pintu Jadi Teror  Istri Uun Alami Trauma Berat dan Minta Perlindungan LPSK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:28 WIB

KESATRIA JAWA BERSATU DPD JAWA TENGAH GANDENG CYBERTNI.ID, SALURKAN SEMBAKO DALAM PROGRAM JUMAT BERKAH DI MOJOSONGO BOYOLALI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Polres Jombang Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pemahaman AI kepada Siswa SMK Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Berita Terbaru