Diduga Owner Sebuah Toko Elektronik Lighting Ternama Di Pare Kediri Terlibat Penipuan Dan Pengelapan Barang Hampir Rp80 Juta

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Pare, Kediri – Seorang pemilik toko elektronik dan lighting ternama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Berinisial R.T diduga melakukan penipuan dan pengelapan barang dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp80 juta.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari adanya transaksi kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan pelaku yang merupakan owner sebuah toko elektronik cukup dikenal di wilayah Pare kediri dan sekitarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting dengan total nilai hampir Rp80 juta kepada pihak pelaku. Namun hingga waktu yang telah disepakati, barang maupun pembayaran atas barang tersebut tidak kunjung dikembalikan atau diselesaikan.

Korban mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta penyelesaian secara baik-baik melalui orang yg di percayai nya saudara D.R dan A.D Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. dari keteragan D.R dan A.D sebagai orang kepercayaan korban. owner dari pemilik toko elektronik lighting tersebut selalu berbelit-belit dan selalu ingkar janji apabila diminta untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Merasa dirugikan dengan nilai yang cukup lumayan, korban akhirnya berencana menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 undang undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana harta benda. Pasal 492 mengatur tentang penipuan (menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Pasal 486 mengatur tentang penggelapan (menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Pemdes Kendalsari Gelar Ujian Kelayakan Calon Kasi Pelayanan Tahun 2025

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku / owner tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik juga masyarakat sekitar mengingat toko elektronik tersebut selama ini dikenal cukup besar dan memiliki banyak pelanggan di wilayah Pare Kediri dan sekitarnya.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten
KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong Diduga Dianiaya / Dikroyok, Waketum Revan Ditunjuk Bentuk Tim Hukum Kawal Kasus Ini
Gabungan Wartawan Indonesia Desak Pengusutan Tuntas, Dugaan Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur
Eko Affandy SE SH (Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI) Dampingi Pemeriksaan Saksi di SatResKrim Poltestabes Semarang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:38 WIB

FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang

Senin, 20 Juli 2026 - 10:20 WIB

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Berita Terbaru