DISIPLIN ILMU ANTARA DOGMATIK HUKUM, FILSAFAT HUKUM DAN TEORI HUKUM                 

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BuserPantura.id | JAKARTA,Sabtu (18/10/2025) —Dalam kerangka ilmu hukum, terdapat tiga cabang utama yang saling berkaitan namun memiliki fokus dan pendekatan berbeda, yaitu dogmatik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum.

Ketiganya membentuk struktur konseptual yang integral dalam pengembangan ilmu hukum sebagai disiplin akademik maupun sebagai praktik profesional.

Dogmatik hukum (legal dogmatics) adalah cabang yang berfokus pada sistematisasi, interpretasi, dan penerapan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

Dogmatik hukum bersifat normatif dan praktis, karena berfungsi menjelaskan norma hukum tertulis untuk diterapkan dalam penyelesaian perkara oleh praktisi hukum, seperti hakim, jaksa, dan pengacara.

Berbeda dengan itu, filsafat hukum (philosophy of law) bersifat lebih reflektif dan konseptual, karena berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti: Apa itu hukum? Apa tujuan hukum? Apakah hukum adil? Filsafat hukum membahas nilai-nilai dasar hukum seperti keadilan, kebenaran, kebebasan, dan moralitas, serta memberikan kerangka etis dan ontologis bagi keberadaan hukum.

Sementara itu, teori hukum (legal theory) berada di antara keduanya, yaitu sebagai cabang ilmu yang berfungsi menganalisis struktur, sistem, dan logika hukum secara ilmiah.

Teori hukum mengembangkan konsep-konsep seperti validitas hukum, sistem norma, dan logika perundang-undangan. Ia berperan sebagai jembatan antara praktik hukum dan refleksi filosofis, sehingga mendukung baik dogmatik hukum maupun filsafat hukum dalam pendekatan ilmiah terhadap hukum.

Secara fungsional, hubungan ketiganya bersifat komplementer dan hierarkis: filsafat hukum memberikan landasan normatif dan moral, teori hukum menyusun penjelasan konseptual dan sistematis, sementara dogmatik hukum mengaplikasikan hukum dalam konteks praktis.

Dengan demikian, ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan saling mengisi dalam membentuk pemahaman hukum yang utuh, baik secara teoretis maupun praktis.(Nang)

Baca Juga:  Kasus Innova Di Polsek Bandongan Magelang Berlanjut, Nurohim Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Ke Bid Propam Polda Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur
Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto
Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH
Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB