DISIPLIN ILMU ANTARA DOGMATIK HUKUM, FILSAFAT HUKUM DAN TEORI HUKUM                 

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BuserPantura.id | JAKARTA,Sabtu (18/10/2025) —Dalam kerangka ilmu hukum, terdapat tiga cabang utama yang saling berkaitan namun memiliki fokus dan pendekatan berbeda, yaitu dogmatik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum.

Ketiganya membentuk struktur konseptual yang integral dalam pengembangan ilmu hukum sebagai disiplin akademik maupun sebagai praktik profesional.

Dogmatik hukum (legal dogmatics) adalah cabang yang berfokus pada sistematisasi, interpretasi, dan penerapan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

Dogmatik hukum bersifat normatif dan praktis, karena berfungsi menjelaskan norma hukum tertulis untuk diterapkan dalam penyelesaian perkara oleh praktisi hukum, seperti hakim, jaksa, dan pengacara.

Berbeda dengan itu, filsafat hukum (philosophy of law) bersifat lebih reflektif dan konseptual, karena berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti: Apa itu hukum? Apa tujuan hukum? Apakah hukum adil? Filsafat hukum membahas nilai-nilai dasar hukum seperti keadilan, kebenaran, kebebasan, dan moralitas, serta memberikan kerangka etis dan ontologis bagi keberadaan hukum.

Sementara itu, teori hukum (legal theory) berada di antara keduanya, yaitu sebagai cabang ilmu yang berfungsi menganalisis struktur, sistem, dan logika hukum secara ilmiah.

Teori hukum mengembangkan konsep-konsep seperti validitas hukum, sistem norma, dan logika perundang-undangan. Ia berperan sebagai jembatan antara praktik hukum dan refleksi filosofis, sehingga mendukung baik dogmatik hukum maupun filsafat hukum dalam pendekatan ilmiah terhadap hukum.

Secara fungsional, hubungan ketiganya bersifat komplementer dan hierarkis: filsafat hukum memberikan landasan normatif dan moral, teori hukum menyusun penjelasan konseptual dan sistematis, sementara dogmatik hukum mengaplikasikan hukum dalam konteks praktis.

Dengan demikian, ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan saling mengisi dalam membentuk pemahaman hukum yang utuh, baik secara teoretis maupun praktis.(Nang)

Baca Juga:  Polres Sragen Berduka, Aipda Suprapto Meninggal Karena Sakit, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Pemakaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kabupaten Madiun Pantau Seluruh SPPG Terkait Dugaan Pencemaran Limbah
Forum Evaluasi Dan Site Visit Media Jombang 2025, Berlangsung Akrap Dan Interaktif
Nasib Naas Karyawan Tewas Kesetrum Saat Kerja Diduga Sengaja Ditutupi Oleh Pihak Pabrik Plastik Di Jombang
Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI
PLT Bupati Ponorogo Lisdyarita Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal Ribuan Warga Terancam Bagi Telaga Ngebel Dan Stabilitas Ekologis
Sumpah Advokat GRATIS, Levina Etana Wijaya, S.H. Melalui FERADI WPI Di Pengadilan Tinggi Surabaya,& Bonus TOGA Advokat GRATIS
Dugaan Permainan Rekrutmen Tenaga Puskesmas Di Ponorogo Kualitas Merosot
KI AGENG JURU MERTANI SOSOK NEGARAWAN YANG BISA MENAHAN EMOSI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:28 WIB

DLH Kabupaten Madiun Pantau Seluruh SPPG Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:25 WIB

Forum Evaluasi Dan Site Visit Media Jombang 2025, Berlangsung Akrap Dan Interaktif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:19 WIB

Nasib Naas Karyawan Tewas Kesetrum Saat Kerja Diduga Sengaja Ditutupi Oleh Pihak Pabrik Plastik Di Jombang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:46 WIB

Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45 WIB

Sumpah Advokat GRATIS, Levina Etana Wijaya, S.H. Melalui FERADI WPI Di Pengadilan Tinggi Surabaya,& Bonus TOGA Advokat GRATIS

Berita Terbaru