DISIPLIN ILMU ANTARA DOGMATIK HUKUM, FILSAFAT HUKUM DAN TEORI HUKUM                 

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BuserPantura.id | JAKARTA,Sabtu (18/10/2025) —Dalam kerangka ilmu hukum, terdapat tiga cabang utama yang saling berkaitan namun memiliki fokus dan pendekatan berbeda, yaitu dogmatik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum.

Ketiganya membentuk struktur konseptual yang integral dalam pengembangan ilmu hukum sebagai disiplin akademik maupun sebagai praktik profesional.

Dogmatik hukum (legal dogmatics) adalah cabang yang berfokus pada sistematisasi, interpretasi, dan penerapan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

Dogmatik hukum bersifat normatif dan praktis, karena berfungsi menjelaskan norma hukum tertulis untuk diterapkan dalam penyelesaian perkara oleh praktisi hukum, seperti hakim, jaksa, dan pengacara.

Berbeda dengan itu, filsafat hukum (philosophy of law) bersifat lebih reflektif dan konseptual, karena berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti: Apa itu hukum? Apa tujuan hukum? Apakah hukum adil? Filsafat hukum membahas nilai-nilai dasar hukum seperti keadilan, kebenaran, kebebasan, dan moralitas, serta memberikan kerangka etis dan ontologis bagi keberadaan hukum.

Sementara itu, teori hukum (legal theory) berada di antara keduanya, yaitu sebagai cabang ilmu yang berfungsi menganalisis struktur, sistem, dan logika hukum secara ilmiah.

Teori hukum mengembangkan konsep-konsep seperti validitas hukum, sistem norma, dan logika perundang-undangan. Ia berperan sebagai jembatan antara praktik hukum dan refleksi filosofis, sehingga mendukung baik dogmatik hukum maupun filsafat hukum dalam pendekatan ilmiah terhadap hukum.

Secara fungsional, hubungan ketiganya bersifat komplementer dan hierarkis: filsafat hukum memberikan landasan normatif dan moral, teori hukum menyusun penjelasan konseptual dan sistematis, sementara dogmatik hukum mengaplikasikan hukum dalam konteks praktis.

Dengan demikian, ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan saling mengisi dalam membentuk pemahaman hukum yang utuh, baik secara teoretis maupun praktis.(Nang)

Baca Juga:  TARMAN PENUHI PANGGILAN PENYIDIK POLRES PACITAN : KASUS DUGAAN CEK PALSU RP 3 MILIAR BERGULIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang
DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:00 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:48 WIB

Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru