FERADI WPI DPD JAKARTA: 14 Tahun Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas Haknya, Kami Akan Perjuangkan Tanpa Pamrih, Ujar Ketua DPD Harriani Bianca

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| Jakarta – 22 Mei 2026 — Suara lantang dan tegasan bulat kembali menggema dari wadah perjuangan rakyat, FERADI WPI. Di bawah arahan dan dukungan penuh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, serta dipimpin langsung Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana ( sekaligus Waketum DPP ), organisasi ini menegaskan komitmen besi untuk bersatu visi dan misi kemanusiaan, serta mengawal ketat penegakan hukum di Republik Indonesia.

Langkah nyata dibuktikan saat rapat strategis digelar pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, yang membahas nasib tragis masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sudah 14 tahun mereka berjuang melawan ketidakadilan, kemiskinan struktural, dan kelalaian negara yang nyata-nyata mengabaikan amanat undang-undang.

Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, antara lain Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.

Hasil keputusan rapat langsung ditindaklanjuti. Pada 22 Mei 2026, diwakili Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H., DPD FERADI WPI DKI Jakarta mengantarkan surat permintaan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Pesan keras, tajam, dan penuh integritas disampaikan secara terbuka oleh Advokat Cecilia Natasya Tionardi kepada seluruh wakil rakyat di DPR RI dan para menteri penyelenggara negara.

“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui tim hukum FERADI WPI yang hadir bersama perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui pada 2 hingga 3 Juni 2026. Ingatlah, mereka adalah para patriot bangsa, pejuang pembangunan daerah tertinggal yang rela meninggalkan kampung halaman demi amanah negara. Kami minta Komisi 5 DPR RI dan Kementerian menyambut mereka dengan serius, siapkan jawaban pasti dan langkah konkret, bukan janji palsu yang hanya melukai hati dan rasa keadilan rakyat. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Di mana sumpah dan janji kalian saat dilantik menjadi penyelenggara negara? Jangan sampai jabatan hanya dijadikan alat untuk berlindung dari tanggung jawab!” tegas Cecilia dengan nada bijak namun penuh ketegasan dan integritas.

Senada dengan itu, Jhon Hendry Suryo Wibowo menegaskan dukungan politik dan pengabdiannya.

“Saya pastikan para transmigran Air Balui tidak akan terlantar selama berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Kami akan berdiri di barisan terdepan mendampingi, melindungi dan mengayomi mereka, karena ini bukan sekadar tuntutan hak, melainkan penagihan janji negara yang telah lama terabaikan,” ujarnya penuh kesungguhan.

Harry Pandjaitan S.H., M.H., C.Med. juga menyatakan keyakinan dan harapan besar.

“Kami akan bekerja keras mengawal setiap proses audiensi ini. Saya optimis, perjuangan 14 tahun ini akan segera membuahkan hasil manis. Negara harus hadir, negara harus bertanggung jawab, dan kami FERADI WPI memastikan hal itu terwujud demi keadilan bagi seluruh anak bangsa,” ungkapnya sebagai bentuk arahan dan pesan moral kepada seluruh elemen bangsa.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, dalam statemen apresiasi dan arahannya, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPD DKI Jakarta.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan integritas seluruh kawan-kawan di DPD FERADI WPI DKI Jakarta. Ini adalah bukti nyata pengabdian kita bagi bangsa dan negara. Pesan saya tegas: Jangan pernah lelah membela rakyat yang haknya dirampas. Nasihat saya, tetaplah berpegang teguh pada hukum dan kebenaran, meski berhadapan dengan kekuatan besar. Ingat, integritas adalah harga mati bagi kami. Negara dibangun atas janji, dan janji itu wajib ditepati. Siapa yang mengabaikan rakyat, dia telah mengkhianati konstitusi,” ujar Donny Andretti dengan tegas dan bijaksana.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Advokat Harriani Bianca Daryana S.H., M.H., CPL., menyampaikan kesan dan harapan mendalam atas kasus ini.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan 2026, Danramil 03 Banjarejo Ikut Panen Raya Jagung Serentak

“Melihat fakta yang ada, hati kami teriris. Rakyat diajak berpartisipasi membangun negeri, tapi yang mereka dapat adalah penderitaan dan ketidakpastian hukum. Harapan kami, langkah ini menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara negara: bahwa kekuasaan bukan untuk dinikmati sendiri, tapi untuk melayani dan melindungi. Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat Air Balui dikembalikan seutuhnya, sesuai apa yang dijanjikan negara sejak awal,” tegas Harriani.

Fakta menyayat memilukan: 14 tahun janji manis, realitas pahit

Permasalahan bermula sejak Januari 2010, saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mendaftar mengikuti Program Transmigrasi. Pemerintah berjanji memberikan hak penuh: setiap Kepala Keluarga berhak atas lahan total 2,5 hektare (0,5 ha lahan pekarangan beserta sertifikat SHM nya ditahun pertama, 0,5 ha lahan usaha I beserta SHM nya ditahun ke dua dan 1,5 ha lahan usaha II beserta SHM nya terbit ditahun ke tiga) semua dijanjikan lengkap beserta penerbitan sertifikatnya bertahap, jatah hidup 18 bulan, rumah tinggal layak huni layak tumbuh berkembang, hingga bantuan alat pertanian.

Penempatan dilakukan dalam dua gelombang: Tahun 2011 sebanyak 150 KK dan Tahun 2013 sebanyak 170 KK. Namun, realitasnya sangat memilukan. Hingga kini, Gelombang I hanya menerima 1 hektare lahan bersertifikat, sedangkan lahan usaha II seluas 1,5 hektare tak pernah didapatkan. Lebih parah lagi, Gelombang II hanya menerima 0,5 hektare lahan pekarangan saja, dua jenis lahan lainnya sama sekali tak tersentuh.

Kondisi makin pelik saat sejak 2013–2014, lahan yang diduga kawasan transmigrasi mulai dikuasai oleh korporasi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat menemukan kejanggalan luar biasa: ada dokumen serah terima lahan usaha II yang diduga palsu, tanpa proses penyerahan, tanpa tanda tangan sah warga, dan tanpa kejelasan lokasi. Padahal sempat dijanjikan lahan itu akan dijadikan kebun plasma, namun hingga kini janji itu tinggal janji. Bahkan pada akhir 2025, perusahaan tersebut berencana mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi sengketa, meski masyarakat sudah mengajukan keberatan resmi.

Tak hanya soal tanah, hidup mereka penuh penderitaan. Lokasi pemukiman selalu tergenang banjir karena drainase tak berfungsi mengakibatkan rumah rumah warga banyak yang hanyut terbawa banjir dan kebakaran, lebih dari 60 persen rumah warga tak dapat lagi dihuni. Tanah berzat besi tinggi membuat pertanian tak produktif, kebakaran dan banjir berkepanjangan menyebabkan tanah tidak dapat dikelola. Infrastruktur dibangun swadaya warga sendiri. Akibatnya, lebih dari 60% warga terpaksa pergi meninggalkan tempat demi mencari pengungsian dan bertahan hidup, anak-anak terancam putus sekolah, pendidikan terganggu, ekonomi keluarga ambruk total dan terjadi kemiskinan struktural.

 

Dugaan kelalaian negara dan tuntutan rakyat

Berdasarkan fakta hukum dan data di lapangan, ditemukan dugaan berat adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen negara, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan rakyat besar-besaran. Masyarakat menuntut audit ulang menyeluruh, pengembalian lahan sesuai janji 2,5 hektare lengkap sertifikat, pembatalan dokumen cacat hukum, perlindungan hukum, perbaikan atau relokasi tempat tinggal, realisasi kebun plasma, serta pembangunan infrastruktur dasar yang layak.

Langkah FERADI WPI DPD JAKARTA ini menjadi tamparan keras bagi wajah penyelenggara negara dan wakil rakyat. Sudah cukup rakyat diam, sudah cukup hak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kini giliran negara menjawab: apakah sumpah janji jabatan hanya sekadar ritual kosong, atau benar-benar dipegang teguh demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?

FERADI WPI berikrar: mereka tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar berpihak pada rakyat.

 

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP HERAWAN Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Akan Menjalani Sindang Disiplin Selasa 26 Mei 2026, Tindak Aduan Didampingi FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM
TIM PBH FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di Jogjakarta Untuk Menangani Perkara Litigasi dan Non Litigasi
CYBERTNI.ID RESMI HADIR DI SUMATERA SELATAN, LEMAN SANJAYA SIAP BESARKAN MEDIA NASIONAL
Tanda Tangan Diduga Dipalsu di Akta Hak Tanggungan, Adv. Donny ( Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI ) Mendampingi Korban di Ditreskrimum Polda Jateng
Kesatria Jawa Bersatu Gelar Wisata Kebangsaan ke Jogja, Ketua Umum Ahmad Wibisono SH Tegaskan Semangat Persaudaraan dan Persatuan Nusantara
POLSEK KOTA JOMBANG DISOROT: Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata Jadi Alarm Bahaya Penegakan Hukum
TASYAKURAN KELUARGA BESAR SUGENG HARIADI, PAGELARAN WAYANG KULIT MERIAHKAN MALAM SYUKURAN 
Didampingi Kuasa Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI, Warga Tuntang Laporkan Hilangnya Mobil Suzuki Carry ke Ditreskrimum Polda Jateng
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:39 WIB

FERADI WPI DPD JAKARTA: 14 Tahun Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas Haknya, Kami Akan Perjuangkan Tanpa Pamrih, Ujar Ketua DPD Harriani Bianca

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:17 WIB

AKP HERAWAN Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Akan Menjalani Sindang Disiplin Selasa 26 Mei 2026, Tindak Aduan Didampingi FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:17 WIB

TIM PBH FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di Jogjakarta Untuk Menangani Perkara Litigasi dan Non Litigasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:46 WIB

CYBERTNI.ID RESMI HADIR DI SUMATERA SELATAN, LEMAN SANJAYA SIAP BESARKAN MEDIA NASIONAL

Senin, 18 Mei 2026 - 15:31 WIB

Tanda Tangan Diduga Dipalsu di Akta Hak Tanggungan, Adv. Donny ( Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI ) Mendampingi Korban di Ditreskrimum Polda Jateng

Berita Terbaru