FH Universitas Semarang Gelar Seminar Nasional: Dorong Reformasi Peradilan Dan Penguatan Integritas Hakim

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Semarang, Rabu 15 November 2025 – Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call For Paper, dengan tema ‘Reformasi peradilan : Mewujudkan hakim yang profesional dan berintegritas “.di Ruang Teleconference Lantai 8. Gedung Menara USM, Rabu (15/11/2025).

Dalam.acara ini menghadirkan empat narasumber yang sangat kompeten dibidang nya antara lain :

  1. Dr Suparman Marzuki ,SH.MH (ketua komisi yudisial RI 2013 -2015)
  2. Dr Hamdan zoelva ,SH.MH (Ketua mahkamah Konstitusi 2013-2015)
  3. Dr M.junaidi SH.MH (dosen pasca sarjana Magister Hukum Universitas semarang)
  4. Dr.Dian Rositawati.SH.MA (Wakil.ketua bidang akademik/pengajar STHI jentera.
  5. Selaku moderator Dr Dedy Suwandi SH.MH (dosen fakultas hukum universitas semarang).

Dekan FH USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum, membuka secara resmi acara ini. Disampaikan dia, acara ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan gagasan, analisis kritis, serta kontribusi akademik dari berbagai kalangan, dalam rangka memberikan masukan terhadap reformasi peradilan di negeri ini

Suparman marzuki menyampaikan bahwa hakim kewenangan nya besar sekali,memeriksa mengadili dan memutus perkara.seperti dalam pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Beliau juga menegaskan salah satu pondasi penting hakim dalam menjalan peradilan adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka /independen dari campur tangan pihak lain baik eksekutif maupun legislatif

Dalam seminar nasional ini Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva meminta kepada pemerintah pusat untuk memperluas kewenangan Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut ditegaskan Hamdan untuk menyikapi persoalan persidangan yang melibatkan para hakim di Indonesia.

Hamdan mengungkapkan keberadaan hakim selalu menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas lantaran hakim kerap dianggap di bawah kendali pemerintah.

Baca Juga:  Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

“Hakim itu sejak dulu dipandang di bawah kendali pemerintah. Maka untuk menghindari kekuasaan di bawah pemerintah, hakim akhirnya ditaruh di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung. Tapi ternyata tidak semudah itu, karena hakim kalau sudah ditelepon atasannya, ya sudah tidak bisa berbuat lebih jauh,” ujarnya

Terkait perkembangan zaman yang ada saat ini, pihaknya juga menekankan mengenai penegakan etika hukum.

“Selama saya mengajar di kuliah, yang saya tekankan selalu mengenai etika hukum. Karena walaupun misalnya pakai Chat GPT bisa dilakukan dan kebenaran mendekati 100 persen, tetapi masalah etika itu tidak bisa diubah kalau tidak berangkat dari integritas diri sendiri. Jadi artinya integritas tidak bisa dibeli oleh chat GBT Google,” ujarnya dengan tegas

Muhammad Junaidi juga mengakui bahwa persoalan hakim ini sangatlah penting karena segala masalah di Indonesia ini bermuara pada profesi tersebut.

“Mereka ini pintu masuk saja, karena ada banyak unsur advokat, kepolisian peradilan. Tapi ujung-ujungnya tetap masuk pada hakim,” ujar Junaidi.

Dian Rositasari, juga menuturkan bahwa persoalan hakim yang muncul dipengaruhi oleh ketegangan yang kerap terjadi antara Komisi Yudisial (KY)dengan MA.

Dan tingkat keamanan dari hakim dan kesejahteraan harus lebih ditingkatkan.

“Maka kita perlu melihat seperti apa pola relasi antara KY dengan MA. Karena pola seleksi hakim tidak jelas. Seleksi ditentukan peraturan dari banyak unsur,” ungkapnya.

 

(sriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru