FH Universitas Semarang Gelar Seminar Nasional: Dorong Reformasi Peradilan Dan Penguatan Integritas Hakim

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Semarang, Rabu 15 November 2025 – Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call For Paper, dengan tema ‘Reformasi peradilan : Mewujudkan hakim yang profesional dan berintegritas “.di Ruang Teleconference Lantai 8. Gedung Menara USM, Rabu (15/11/2025).

Dalam.acara ini menghadirkan empat narasumber yang sangat kompeten dibidang nya antara lain :

  1. Dr Suparman Marzuki ,SH.MH (ketua komisi yudisial RI 2013 -2015)
  2. Dr Hamdan zoelva ,SH.MH (Ketua mahkamah Konstitusi 2013-2015)
  3. Dr M.junaidi SH.MH (dosen pasca sarjana Magister Hukum Universitas semarang)
  4. Dr.Dian Rositawati.SH.MA (Wakil.ketua bidang akademik/pengajar STHI jentera.
  5. Selaku moderator Dr Dedy Suwandi SH.MH (dosen fakultas hukum universitas semarang).

Dekan FH USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum, membuka secara resmi acara ini. Disampaikan dia, acara ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan gagasan, analisis kritis, serta kontribusi akademik dari berbagai kalangan, dalam rangka memberikan masukan terhadap reformasi peradilan di negeri ini

Suparman marzuki menyampaikan bahwa hakim kewenangan nya besar sekali,memeriksa mengadili dan memutus perkara.seperti dalam pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Beliau juga menegaskan salah satu pondasi penting hakim dalam menjalan peradilan adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka /independen dari campur tangan pihak lain baik eksekutif maupun legislatif

Dalam seminar nasional ini Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva meminta kepada pemerintah pusat untuk memperluas kewenangan Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut ditegaskan Hamdan untuk menyikapi persoalan persidangan yang melibatkan para hakim di Indonesia.

Hamdan mengungkapkan keberadaan hakim selalu menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas lantaran hakim kerap dianggap di bawah kendali pemerintah.

Baca Juga:  Kesatria Jawa Bersatu Gelar Wisata Kebangsaan ke Jogja, Ketua Umum Ahmad Wibisono SH Tegaskan Semangat Persaudaraan dan Persatuan Nusantara

“Hakim itu sejak dulu dipandang di bawah kendali pemerintah. Maka untuk menghindari kekuasaan di bawah pemerintah, hakim akhirnya ditaruh di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung. Tapi ternyata tidak semudah itu, karena hakim kalau sudah ditelepon atasannya, ya sudah tidak bisa berbuat lebih jauh,” ujarnya

Terkait perkembangan zaman yang ada saat ini, pihaknya juga menekankan mengenai penegakan etika hukum.

“Selama saya mengajar di kuliah, yang saya tekankan selalu mengenai etika hukum. Karena walaupun misalnya pakai Chat GPT bisa dilakukan dan kebenaran mendekati 100 persen, tetapi masalah etika itu tidak bisa diubah kalau tidak berangkat dari integritas diri sendiri. Jadi artinya integritas tidak bisa dibeli oleh chat GBT Google,” ujarnya dengan tegas

Muhammad Junaidi juga mengakui bahwa persoalan hakim ini sangatlah penting karena segala masalah di Indonesia ini bermuara pada profesi tersebut.

“Mereka ini pintu masuk saja, karena ada banyak unsur advokat, kepolisian peradilan. Tapi ujung-ujungnya tetap masuk pada hakim,” ujar Junaidi.

Dian Rositasari, juga menuturkan bahwa persoalan hakim yang muncul dipengaruhi oleh ketegangan yang kerap terjadi antara Komisi Yudisial (KY)dengan MA.

Dan tingkat keamanan dari hakim dan kesejahteraan harus lebih ditingkatkan.

“Maka kita perlu melihat seperti apa pola relasi antara KY dengan MA. Karena pola seleksi hakim tidak jelas. Seleksi ditentukan peraturan dari banyak unsur,” ungkapnya.

 

(sriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten
KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong Diduga Dianiaya / Dikroyok, Waketum Revan Ditunjuk Bentuk Tim Hukum Kawal Kasus Ini
Gabungan Wartawan Indonesia Desak Pengusutan Tuntas, Dugaan Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur
Eko Affandy SE SH (Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI) Dampingi Pemeriksaan Saksi di SatResKrim Poltestabes Semarang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:38 WIB

FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang

Senin, 20 Juli 2026 - 10:20 WIB

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai Meminta Dokumen Tambahan Untuk Mempercepat Proses Dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Berita Terbaru