Jaksa Agung Tindak Pidana Berat Dan Tegas Periksa Jaksa Nakal

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |JAKARTA -Rabu (22/10/2025)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum terhadap jaksa bermasalah.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan ini membuka jalan bagi lembaga penegak hukum lain untuk bertindak lebih tegas.

“Putusan MK merupakan momentum baik bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa mereka yang dianggap bermasalah dengan hukum di kejaksaan,” ujar Hudi

Salah satu poin penting dari putusan MK adalah dihapusnya ketentuan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat.

“Izin dari Jaksa Agung merupakan hambatan terhadap penegakan hukum kepada jaksa yang bermasalah. Dengan dihapusnya hal itu, jaksa akan merasa tidak lagi mendapat ‘perlindungan hukum’ dari atasannya,” lanjut Hudi.

Kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kajari Jakarta Barat, serta dugaan keterlibatan mantan Jampidsus dalam kasus tiket liar.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal yang mewajibkan izin Jaksa Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memberikan pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Putusan ini disebut sebagai langkah maju untuk memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bahwa jaksa pun harus tunduk pada proses hukum seperti aparat penegak lainnya

Semangat dukungan dari Himpunan Pedagang dan Petani Sejawa timur ,Hukum harus Tajam Ke atas bukan ke bawah , APH (Aparat Penegak hukum ) Perbuatan Melawan hukum wajib Mempertanggungjawabkan di Pengadilan Tanpa Pandang bulu .Keadilan dan Kebenaran adalah Hak -Hak kita semua.
(Nang)

Baca Juga:  TMMD Ke-126 Kodim 0801 Pacitan Giat Di Petungsinarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji
Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI
Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI
M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG
TEGAS M. ARIFIN: “TOLONG KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA JANGAN COBA INTERVENSI KANIT RESKRIMNYA AKP H YANG DIPROSES PROVOST!”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:28 WIB

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:08 WIB

Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 07:53 WIB

M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 04:12 WIB

Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana

Berita Terbaru