Jaksa Agung Tindak Pidana Berat Dan Tegas Periksa Jaksa Nakal

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |JAKARTA -Rabu (22/10/2025)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum terhadap jaksa bermasalah.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan ini membuka jalan bagi lembaga penegak hukum lain untuk bertindak lebih tegas.

“Putusan MK merupakan momentum baik bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa mereka yang dianggap bermasalah dengan hukum di kejaksaan,” ujar Hudi

Salah satu poin penting dari putusan MK adalah dihapusnya ketentuan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat.

“Izin dari Jaksa Agung merupakan hambatan terhadap penegakan hukum kepada jaksa yang bermasalah. Dengan dihapusnya hal itu, jaksa akan merasa tidak lagi mendapat ‘perlindungan hukum’ dari atasannya,” lanjut Hudi.

Kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kajari Jakarta Barat, serta dugaan keterlibatan mantan Jampidsus dalam kasus tiket liar.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal yang mewajibkan izin Jaksa Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memberikan pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Putusan ini disebut sebagai langkah maju untuk memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bahwa jaksa pun harus tunduk pada proses hukum seperti aparat penegak lainnya

Semangat dukungan dari Himpunan Pedagang dan Petani Sejawa timur ,Hukum harus Tajam Ke atas bukan ke bawah , APH (Aparat Penegak hukum ) Perbuatan Melawan hukum wajib Mempertanggungjawabkan di Pengadilan Tanpa Pandang bulu .Keadilan dan Kebenaran adalah Hak -Hak kita semua.
(Nang)

Baca Juga:  Perhutani KPH Jombang Perkuat Kelestarian Hutan Sambut Baik Rencana Usaha Produktif PIM Dan Forsil Di Jabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur
Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto
Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH
Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB