Jaksa Agung Tindak Pidana Berat Dan Tegas Periksa Jaksa Nakal

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |JAKARTA -Rabu (22/10/2025)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum terhadap jaksa bermasalah.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan ini membuka jalan bagi lembaga penegak hukum lain untuk bertindak lebih tegas.

“Putusan MK merupakan momentum baik bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa mereka yang dianggap bermasalah dengan hukum di kejaksaan,” ujar Hudi

Salah satu poin penting dari putusan MK adalah dihapusnya ketentuan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat.

“Izin dari Jaksa Agung merupakan hambatan terhadap penegakan hukum kepada jaksa yang bermasalah. Dengan dihapusnya hal itu, jaksa akan merasa tidak lagi mendapat ‘perlindungan hukum’ dari atasannya,” lanjut Hudi.

Kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kajari Jakarta Barat, serta dugaan keterlibatan mantan Jampidsus dalam kasus tiket liar.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal yang mewajibkan izin Jaksa Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memberikan pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Putusan ini disebut sebagai langkah maju untuk memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bahwa jaksa pun harus tunduk pada proses hukum seperti aparat penegak lainnya

Semangat dukungan dari Himpunan Pedagang dan Petani Sejawa timur ,Hukum harus Tajam Ke atas bukan ke bawah , APH (Aparat Penegak hukum ) Perbuatan Melawan hukum wajib Mempertanggungjawabkan di Pengadilan Tanpa Pandang bulu .Keadilan dan Kebenaran adalah Hak -Hak kita semua.
(Nang)

Baca Juga:  Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru