Jaksa Agung Tindak Pidana Berat Dan Tegas Periksa Jaksa Nakal

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |JAKARTA -Rabu (22/10/2025)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum terhadap jaksa bermasalah.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan ini membuka jalan bagi lembaga penegak hukum lain untuk bertindak lebih tegas.

“Putusan MK merupakan momentum baik bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa mereka yang dianggap bermasalah dengan hukum di kejaksaan,” ujar Hudi

Salah satu poin penting dari putusan MK adalah dihapusnya ketentuan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat.

“Izin dari Jaksa Agung merupakan hambatan terhadap penegakan hukum kepada jaksa yang bermasalah. Dengan dihapusnya hal itu, jaksa akan merasa tidak lagi mendapat ‘perlindungan hukum’ dari atasannya,” lanjut Hudi.

Kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kajari Jakarta Barat, serta dugaan keterlibatan mantan Jampidsus dalam kasus tiket liar.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal yang mewajibkan izin Jaksa Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memberikan pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Putusan ini disebut sebagai langkah maju untuk memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bahwa jaksa pun harus tunduk pada proses hukum seperti aparat penegak lainnya

Semangat dukungan dari Himpunan Pedagang dan Petani Sejawa timur ,Hukum harus Tajam Ke atas bukan ke bawah , APH (Aparat Penegak hukum ) Perbuatan Melawan hukum wajib Mempertanggungjawabkan di Pengadilan Tanpa Pandang bulu .Keadilan dan Kebenaran adalah Hak -Hak kita semua.
(Nang)

Baca Juga:  Sukuran Gabungan Organisasi Lembaga Adat Dan Memperingati Sumpah Pemuda  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH Jangan Tutup Mata! Dugaan Pengeroyokan Wartawan Usai Ungkap Pembakaran Limbah Karung Harus Diusut Tuntas
Waketum Adv. Suwanto SH MH kalungkan Slempang DPC kepada Ketua Adv. Erwin Maulana Tandai Dilantiknya DPC FERADI WPI Kota Bogor
Pengurus DPC FERADI WPI Jakarta Timur dilantik, Waketum Bianca Kalungkan Slempang Kepada Ketua Zainil Yasni
Tumpukan Limbah Glangsing di Pinggir Jalan Mojokrapak Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Anjangsana HUT Ke-80 Pomad, Subdenpom V/2-5 Jombang Teguhkan Semangat “Pomad Prima” dan Hormati Jasa Purnawirawan
Sigit Wibowo Siap Besarkan PNJ di Klaten, Fokus Bangun Struktur Hingga Tingkat Desa
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang
DPC FERADI WPI Jakarta Timur Gelar Pelantikan Pengurus Ketua Umum FERADI WPI Hadir Langsung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:06 WIB

APH Jangan Tutup Mata! Dugaan Pengeroyokan Wartawan Usai Ungkap Pembakaran Limbah Karung Harus Diusut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:49 WIB

Waketum Adv. Suwanto SH MH kalungkan Slempang DPC kepada Ketua Adv. Erwin Maulana Tandai Dilantiknya DPC FERADI WPI Kota Bogor

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WIB

Pengurus DPC FERADI WPI Jakarta Timur dilantik, Waketum Bianca Kalungkan Slempang Kepada Ketua Zainil Yasni

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:22 WIB

Tumpukan Limbah Glangsing di Pinggir Jalan Mojokrapak Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:33 WIB

Anjangsana HUT Ke-80 Pomad, Subdenpom V/2-5 Jombang Teguhkan Semangat “Pomad Prima” dan Hormati Jasa Purnawirawan

Berita Terbaru