Jaksa Agung Tindak Pidana Berat Dan Tegas Periksa Jaksa Nakal

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id |JAKARTA -Rabu (22/10/2025)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum terhadap jaksa bermasalah.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan ini membuka jalan bagi lembaga penegak hukum lain untuk bertindak lebih tegas.

“Putusan MK merupakan momentum baik bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa mereka yang dianggap bermasalah dengan hukum di kejaksaan,” ujar Hudi

Salah satu poin penting dari putusan MK adalah dihapusnya ketentuan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat.

“Izin dari Jaksa Agung merupakan hambatan terhadap penegakan hukum kepada jaksa yang bermasalah. Dengan dihapusnya hal itu, jaksa akan merasa tidak lagi mendapat ‘perlindungan hukum’ dari atasannya,” lanjut Hudi.

Kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kajari Jakarta Barat, serta dugaan keterlibatan mantan Jampidsus dalam kasus tiket liar.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal yang mewajibkan izin Jaksa Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memberikan pengecualian bagi jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Putusan ini disebut sebagai langkah maju untuk memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bahwa jaksa pun harus tunduk pada proses hukum seperti aparat penegak lainnya

Semangat dukungan dari Himpunan Pedagang dan Petani Sejawa timur ,Hukum harus Tajam Ke atas bukan ke bawah , APH (Aparat Penegak hukum ) Perbuatan Melawan hukum wajib Mempertanggungjawabkan di Pengadilan Tanpa Pandang bulu .Keadilan dan Kebenaran adalah Hak -Hak kita semua.
(Nang)

Baca Juga:  Warga Sulawesi Utara Protes Tangkap Mafia BBM Solar Kebal Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progam Bantuan Pemberian Bansos Untuk Masyarakat
Pangdam IV/Diponegoro : Seorang Danyon Harus Memiliki Fisik Prima Dan Terlatih
Sentuhan Kepedulian Dari Karang Rejo, Babinsa Dampingi Pengiriman Bantuan Untuk Korban Banjir
Patroli Siskamling Koramil 15/Dolok Pardamean Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif
INDAH BEKTI PERTIWI – Skandal SUAP “Uang Tunai & Endorse Sosialita”
Menguak Dugaan Tambang Ilegal di Pancoran Rogojampi: Beroperasi Bertahun-tahun, Kebal Hukum?
Peduli Kemanusiaan, Polres Jombang Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
Perhutani Jombang Apresiasi Pesanggem Luar Daerah, Di balik Kelestarian Hutan Lebak Jabung Setelah Penjarahan Tahun 1999
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:24 WIB

Progam Bantuan Pemberian Bansos Untuk Masyarakat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:09 WIB

Pangdam IV/Diponegoro : Seorang Danyon Harus Memiliki Fisik Prima Dan Terlatih

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:02 WIB

Sentuhan Kepedulian Dari Karang Rejo, Babinsa Dampingi Pengiriman Bantuan Untuk Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:07 WIB

Patroli Siskamling Koramil 15/Dolok Pardamean Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:15 WIB

INDAH BEKTI PERTIWI – Skandal SUAP “Uang Tunai & Endorse Sosialita”

Berita Terbaru

Berita

Progam Bantuan Pemberian Bansos Untuk Masyarakat

Minggu, 7 Des 2025 - 02:24 WIB