Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman Bersama Kasat Reskrim Curiga Truck Modifikasi Isi BBM Solar Subsidi di SPBU

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | MAKASAR,Rabu (22/10/2025) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dilakukan oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam.

Aparat kepolisian menangkap dua petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat mereka mengisi BBM ke dalam truck yang telah dimodifikasi.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truck yang mengisi BBM jenis solar.

“Berawal dari keresahan masyarakat atas kelangkaan BBM serta adanya laporan masyarakat tentang adanya truck yang mencurigakan sedang mengisi BBM. Setelah kami ke lokasi, ternyata memang mereka sedang mengisi BBM ke dalam tangki truck yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 2 ton,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SPBU di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Sombaopu, sekitar pukul 21.45 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truck yang telah dimodifikasi untuk menampung 900 liter solar bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sopir truck yang ditangkap adalah karyawan SPBU yang sedang tidak bertugas, sementara satu pelaku lainnya adalah operator SPBU yang sedang bekerja.

“Sopir truck ini ternyata adalah karyawan SPBU itu sendiri tetapi tidak sedang bekerja atau off, sementara yang satunya adalah operator yang sedang bekerja,” ujar AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa. Polisi menyita barang bukti berupa 900 liter solar bersubsidi dan satu unit truck milik pelaku.

Rencananya, BBM bersubsidi tersebut akan dijual kepada perusahaan industri dengan harga di atas harga subsidi.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Patroli Siskamling Koramil 15/Dolok Pardamean Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru