Buserpantura.id| JOMBANG — Kebakaran hebat yang melanda pabrik sepatu PT Karya Mekar di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025, bukan sekadar musibah biasa. Insiden ini kembali membuka pertanyaan serius terkait standar keselamatan industri, pengawasan pemerintah, serta kesiapan sistem proteksi kebakaran di kawasan manufaktur Jombang.
Api mulai berkobar sekitar pukul 06.00 WIB, ditandai dengan kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi dan terlihat dari jarak jauh. Dalam waktu singkat, api melahap area produksi pabrik yang diketahui menyimpan material mudah terbakar, mulai dari karet, bahan sintetis, lem industri, hingga mesin produksi.
Sebanyak 40 personel gabungan dari Damkar, BPBD, TNI-Polri, serta relawan dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Namun, proses pemadaman berlangsung cukup lama, memunculkan tanda tanya mengenai ketersediaan sistem pemadam internal, seperti hydrant, sprinkler, maupun alat pemadam api ringan (APAR) di dalam pabrik.
“Api cepat membesar. Ini menimbulkan dugaan awal bahwa sistem pencegahan kebakaran di dalam pabrik tidak bekerja maksimal atau bahkan tidak tersedia,” ungkap seorang warga yang menyaksikan langsung proses pemadaman.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran belum diumumkan secara resmi. Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik, penyebab klasik yang kerap muncul dalam kasus kebakaran pabrik. Namun, dugaan tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap kelayakan instalasi listrik, audit keselamatan berkala, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan menyatakan akan melakukan penyelidikan mendalam. Tak hanya penyebab api, aparat juga didorong untuk mengusut izin operasional pabrik, kelengkapan dokumen keselamatan, serta rekam jejak inspeksi dari instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian.

Lebih jauh, kebakaran ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja. Meski tidak ada laporan korban jiwa, publik mempertanyakan apakah para karyawan telah dibekali pelatihan evakuasi darurat, jalur penyelamatan yang layak, serta simulasi kebakaran secara rutin.
Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai angka fantastis, mengingat skala produksi PT Karya Mekar yang besar. Namun, dampak sosial yang lebih luas juga tak bisa diabaikan. Ratusan pekerja kini terancam kehilangan jam kerja, bahkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila aktivitas produksi terhenti dalam waktu lama.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan industri di Kabupaten Jombang. Pemerintah daerah didesak tidak sekadar menunggu hasil penyelidikan, tetapi segera melakukan audit menyeluruh terhadap pabrik-pabrik lain yang beroperasi di wilayah padat industri, sebelum kebakaran berikutnya kembali terjadi.

Kebakaran PT Karya Mekar Mojongapit seharusnya menjadi momentum evaluasi total. Tanpa penegakan aturan yang tegas dan transparan, risiko kebakaran industri hanya tinggal menunggu waktu dan yang selalu menjadi korban adalah pekerja serta masyarakat sekitar.
Team











