Buserpantura.id | JOMBANG,11 Juni 2026 — Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP Gabungan Wartawan Indonesia, Rasyidi,.C,PM,C,LOP,C,JKJ (Didik Castielo) menyampaikan pernyataan sikap tegas atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami seorang wartawan media BeritaIntelijenNegara.id saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Rasyidi mengutuk keras setiap bentuk tindakan anarkis, intimidasi, maupun dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi yang beredar, peristiwa tersebut bermula setelah wartawan melakukan peliputan dan mempublikasikan informasi terkait dugaan pembakaran limbah karung. Setelah pemberitaan terbit, korban mengaku mendapat tekanan dan ajakan untuk melakukan mediasi. Namun berdasarkan keterangan korban, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara baik justru diduga berujung pada tindakan pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Didiki menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan aturan hukum dan memiliki perlindungan dalam menjalankan profesinya.
“Pers bukan pihak yang harus dibungkam ketika menyampaikan informasi kepada publik. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme yang sah melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum. Bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” tegas Didik.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap laporan maupun dugaan tindak pidana yang terjadi.
Menurutnya, apabila benar ditemukan unsur pengeroyokan ataupun upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui tekanan dan kekerasan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers, Didik yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara GRATIS kepada korban.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk loyalitas dan komitmen dalam menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan setiap insan pers memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Didik menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik dan membatasi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Ketika wartawan diserang saat menjalankan profesinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” pungkasnya.
Team











