KETUA TIM INTELIJEN & INVESTIGASI DPP GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA, RASYIDI ,.C,PM,C,LOP,C,JKJ, KUTUK KERAS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DI JOMBANG: SIAP BERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM GRATIS

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JOMBANG,11 Juni 2026 — Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP Gabungan Wartawan Indonesia, Rasyidi,.C,PM,C,LOP,C,JKJ (Didik Castielo) menyampaikan pernyataan sikap tegas atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami seorang wartawan media BeritaIntelijenNegara.id saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Rasyidi mengutuk keras setiap bentuk tindakan anarkis, intimidasi, maupun dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi yang beredar, peristiwa tersebut bermula setelah wartawan melakukan peliputan dan mempublikasikan informasi terkait dugaan pembakaran limbah karung. Setelah pemberitaan terbit, korban mengaku mendapat tekanan dan ajakan untuk melakukan mediasi. Namun berdasarkan keterangan korban, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara baik justru diduga berujung pada tindakan pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Didiki menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan aturan hukum dan memiliki perlindungan dalam menjalankan profesinya.

“Pers bukan pihak yang harus dibungkam ketika menyampaikan informasi kepada publik. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme yang sah melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum. Bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” tegas Didik.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap laporan maupun dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurutnya, apabila benar ditemukan unsur pengeroyokan ataupun upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui tekanan dan kekerasan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers, Didik yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara GRATIS kepada korban.

Baca Juga:  Tidak Hanya Indonesia, Suara Wilson Mewakili Masyarakat Dunia

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk loyalitas dan komitmen dalam menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan setiap insan pers memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Didik menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik dan membatasi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Ketika wartawan diserang saat menjalankan profesinya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” pungkasnya.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian Melalui Polres Jombang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7

Berita Terbaru