KPK Tetapkan Tersangka Abdul Wahid Modus Pungli Proyek Infrastruktur Sebagai Jatah Preman

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | JAKARTA- Rabu (5/11/2025) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DMN).

KPK mengungkap modus pungutan liar yang disebut-sebut sebagai “jatah preman” dari sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari praktik itu, Abdul Wahid diduga menerima Rp4,05 miliar dari total komitmen fee Rp7 miliar.

“Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, praktik ‘jatah preman’ itu dibahas dalam pertemuan rahasia di Pekanbaru pada Mei 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dan enam Kepala UPT wilayah I–VI, yang membahas setoran untuk Gubernur Riau dari proyek jalan dan jembatan.

Nilai proyek itu naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dari kenaikan tersebut, disepakati adanya fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.

Permintaan fee disampaikan oleh Kadis PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) yang disebut mewakili sang gubernur.

“Fee itu disebut sebagai ‘jatah preman’, istilah yang digunakan untuk menyamarkan permintaan uang dari proyek,” jelas Johanis.

Dari penyidikan, KPK menemukan sedikitnya tiga kali setoran kepada Abdul Wahid. Setoran pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar diterima Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya dan Rp600 juta untuk MAS.

Baca Juga:  Peran Strategis Litmas Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif Dan Pembinaan Klien Pemasyarakatan

Setoran berikutnya dilakukan pada Agustus 2025, hingga total uang yang diterima mencapai Rp4,05 miliar.

Setelah diperiksa intensif sejak Selasa malam, Abdul Wahid akhirnya resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ia digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas. (Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur
Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto
Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH
Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB