Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Kliennya, Sebut Terjadi Miskomunikasi dan Mispersepsi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Brebes — Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret sejumlah wartawan, Kuasa Hukum para wartawan yang saat ini menjalani proses pemeriksaan di kepolisian Resor Brebes Jawa Tengah, Adv. Tri Retno Anindita, SH., S.Pd., C.Me., memberikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan tersebut.

Menurut Adv. Tri Retno Anindita, tuduhan yang dialamatkan kepada para kliennya belum dapat disimpulkan sebagai suatu perbuatan pidana. Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat dipahami sebagai akibat dari miskomunikasi dan mispersepsi yang terjadi antara rekan-rekan media dengan para kuwu (kepala desa) di Kab. Brebes.

«”Saya menilai ini hanya miskomunikasi dan mispersepsi saja antara kawan-kawan media dengan kawan-kawan kuwu. Ke depan saya akan terus berupaya membuka ruang silaturahmi dan komunikasi yang baik antara para kuwu dengan rekan-rekan jurnalis. Pada dasarnya kedua belah pihak saling membutuhkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar Adv. Tri Retno Anindita, yang akrab disapa Bu Retno.»

Sebagai kuasa hukum, Retno menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya menjadi jembatan komunikasi dan penyambung silaturahmi antara pemerintah desa dan insan pers. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara kedua unsur tersebut sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan didukung oleh pemberitaan yang profesional serta berimbang.

“Harapan kami, ke depan para kuwu dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara rekan-rekan media juga tetap profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab,” tutup Bu Retno.Apabila diperlukan, saya juga dapat menyusun versi Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Salatiga, Puluhan Pohon Tumbang Dan Atap Rumah Berterbangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Pabrik Tahu di Jogoroto Dikeluhkan Warga
Perhutani KPH Jombang Gandeng Disnakertrans Berikan Pelatihan Keselamatan Kerja Ke Mitra Tenaga Produksi
Hutang 500 Ribu Rupiah di Bank Jombang Jadi 70 Juta, Seorang Nenek Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah
DPD Partai Nusantara Jaya Jawa Tengah Terus Perkuat Konsolidasi, SK DPC Kabupaten Kendal Resmi Diserahkan
DPD Partai Nusantara Jaya Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi, SK DPC Kota Pekalongan Resmi Diserahkan
DPP PARTAI NUSANTARA JAYA RESMI TERBITKAN SK PERUBAHAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DPD PNJ JAWA TENGAH
Polres Jombang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 Dengan Khidmat
GRIB JAYA BLORA KEMBALI JADI SOROTAN, KARANGAN BUNGA DI POLSEK KEDUNGTUBAN PICU TANDA TANYA PUBLIK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:47 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Pabrik Tahu di Jogoroto Dikeluhkan Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:01 WIB

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Kliennya, Sebut Terjadi Miskomunikasi dan Mispersepsi

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:18 WIB

Perhutani KPH Jombang Gandeng Disnakertrans Berikan Pelatihan Keselamatan Kerja Ke Mitra Tenaga Produksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:28 WIB

Hutang 500 Ribu Rupiah di Bank Jombang Jadi 70 Juta, Seorang Nenek Terancam Kehilangan Sertifikat Tanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:26 WIB

DPD Partai Nusantara Jaya Jawa Tengah Terus Perkuat Konsolidasi, SK DPC Kabupaten Kendal Resmi Diserahkan

Berita Terbaru