Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Kliennya, Sebut Terjadi Miskomunikasi dan Mispersepsi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Brebes — Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret sejumlah wartawan, Kuasa Hukum para wartawan yang saat ini menjalani proses pemeriksaan di kepolisian Resor Brebes Jawa Tengah, Adv. Tri Retno Anindita, SH., S.Pd., C.Me., memberikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan tersebut.

Menurut Adv. Tri Retno Anindita, tuduhan yang dialamatkan kepada para kliennya belum dapat disimpulkan sebagai suatu perbuatan pidana. Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat dipahami sebagai akibat dari miskomunikasi dan mispersepsi yang terjadi antara rekan-rekan media dengan para kuwu (kepala desa) di Kab. Brebes.

«”Saya menilai ini hanya miskomunikasi dan mispersepsi saja antara kawan-kawan media dengan kawan-kawan kuwu. Ke depan saya akan terus berupaya membuka ruang silaturahmi dan komunikasi yang baik antara para kuwu dengan rekan-rekan jurnalis. Pada dasarnya kedua belah pihak saling membutuhkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar Adv. Tri Retno Anindita, yang akrab disapa Bu Retno.»

Sebagai kuasa hukum, Retno menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya menjadi jembatan komunikasi dan penyambung silaturahmi antara pemerintah desa dan insan pers. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara kedua unsur tersebut sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan didukung oleh pemberitaan yang profesional serta berimbang.

“Harapan kami, ke depan para kuwu dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara rekan-rekan media juga tetap profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab,” tutup Bu Retno.Apabila diperlukan, saya juga dapat menyusun versi Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme Dan Separatisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin
GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi
Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan
Ketua Umum GNTP Apresiasi Surat Terbuka Mahfud MD kepada Presiden Prabowo, Dorong Penegakan Hukum Sesuai Kewenangan dan Prosedur
Ketum FERADI WPI Bagikan Kesaksian Rohani, Mengaku Mendapat Rhema dari Mazmur 91:7
FERADI WPI dan Korban Hormati Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Serahkan Pembuktian kepada Penyidik Polda Banten
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:49 WIB

Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

POLDA BANTEN Kenapa Terkesan Takut Diwawancara Wartawan Terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:24 WIB

GNTP Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas, Profesional, dan Berkeadilan dalam Pemberantasan Korupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:45 WIB

Personel Polsek Jombang Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Plosogeneng

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pimpinan Umum Media CyberTNI.id Ahmad Wibisono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyerangan Kehormatan

Berita Terbaru