MEMORI KASASI ADV. DONNY ANDRETTI MEMBUAT HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA BERUBAH MENJADI 5 TAHUN 3 BULAN

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Lampung, Kamis, 6 November 2025 — Tangis Bahagia dan haru memenuhi Keluarga dari Terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib.

Karena mendapat Kabar Gembira Bahwa Kasasi Yang diajukan M. Umar Bin Abu Tholib ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Sukadana melalui Penasehat Hukum / Pangacaranya yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. membuat Terdakwa mendapat *Pengurangan Hukuman Penjara Total Sebesar 4 ( empat ) tahun 9 ( sembilan ) bulan.*

Perkara ini berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Sukadana – Lampung Timur dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, Tanggal Putusan Selasa 8 Juli 2025 amar putusan pasal 2 menyatakan :

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan *pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.”

Lalu Terdakwa mengajukan Banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK ( Pengadilan Tinggi Tanjungkarang – Bandar Lampung dan Putusannya 12 Agustus 2025 ( Kamis 21 Agustus 2025 Pemberitauan Putusan Banding di SIPP PN Sukadana ), yang amarnya menyatakan :

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut”

Artinya Banding tidak membuahkan hasil apapun.

Dan setelah itu istri M. Umar dikenalkan oleh Bapak Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW, C.MDF., C.JKJ. kepada Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yaitu Bapak Pengacara Donny Andretti.

Singkat Cerita Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib Meminta Bapak Advokat Donny Untuk Menjadi Pengacara dari M. Umar untuk Menangani Permohonan KASASI ke Mahkamah Agung. Dan Bapak Donny Setelah mendengar dengan seksama kronologi perkara Terdakwa M. Umar sepakat untuk menangani Perkara KASASI nya.

Dan tidak menunggu lama Advokat Donny Bersama team Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI langsung menyiapkan MEMORI KASASI dan juga Bapak Donny disertai Ass. Adv. Sony Liston bertolak Ke Pengadilan Negeri Sukadana di Lampung Timur untuk mengajukan Berkas Kasasi M Umar Bin Abu Tholib serta Mengunjungi Terdakwa Bapak M. Umar Bin Abu Tholib di Rutan Kelas IIB Sukadana, Jenderal Sudirman No. 21 Sukadana, Lampung.

Baca Juga:  Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti, Dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Dan Perjuangan keras disertai Doa Dan Sikap Hati yang mengandalkan TUHAN. Membuahkan hasil manis dimana hari ini ketika di cek di Internet di SIPP Pn Sukadana. Telah terbit PUTUSAN KASASI Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang amarnya :

“Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan Pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsdiair 3 (tiga) bulan penjara”

Artinya :

Jadi yang awalnya Hukuman penjara terhadap terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib total anggap saja denda Subsidair 2Milyard tidak dibayar maka yang awalnya 10 tahun penjara ( yaitu primair 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan primair ditambah subsidair 6 (enam) bulan penjara ).

Banding = Tidak ada perubahan Hukuman

Kasasi = Melalui Tim Firma Hukum Subur Jaya & Partners – FERADI WPI, Dengan Pengacara Donny Andretti, Putusan nya menjadikan Hukuman Terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib menjadi primair 5 (lima) tahun ditambah subsidair 3 (tiga) bulan saja.

SEHINGGA MENDAPAT PENGURANGAN PENJARA TOTAL SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 9 (SEMBILAN) BULAN.

Terpujilah TUHAN ujar Bapak Advokat Donny.

Bapak M. Umar Bin Abu Tholib bisa bebas dan kembali bersama keluarga lebih awal 4 tahun 9 bulan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Nabilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur
Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto
Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH
Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB