Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang – Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di KSU AL KAHFI Jombang, penyidik telah melaksanakan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan prosedural yang berlaku.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 18 Mei 2025 dari pelapor atas nama Andika Dwi Septian, warga Jombang, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Maret 2025 di kantor KSU AL KAHFI yang beralamat di Jalan Seroja No. 57 Jombang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Setelah ditemukan adanya unsur pidana, pada tanggal 15 September 2025 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, pada tanggal 3 November 2025, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka atas nama R. Dadan Surachmat, S.E. bin Hidayat Sanjaya Dipura selaku pimpinan KSU AL KAHFI, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan pada hari yang sama.

Setelah penangkapan tersangka, pada awal November 2025 muncul laporan-laporan baru dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana serupa dengan pihak KSU AL KAHFI sebagai terlapor. Penyidik menerima tambahan 5 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 40 orang dan total kerugian diperkirakan sebesar Rp3.677.338.952,-.

Atas adanya tambahan laporan tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang. Dari hasil koordinasi awal, JPU meminta agar laporan tambahan dibuatkan SPDP dan berkas perkara secara terpisah dari laporan pertama.

Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2025, berkas perkara untuk laporan awal atas nama korban Andika Dwi Septian dikirimkan kepada JPU. Namun pada tanggal 12 Desember 2025, JPU menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara dan akan memberikan petunjuk P-19. Berkas perkara beserta petunjuk resmi P-19 kemudian dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 16 Desember 2025.

Baca Juga:  SIARAN PERS / PERNYATAAN SIKAP BERSAMA KHW 86 – LSM TRINUSA – DPP GARDA GAJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA UNTUK SEGERA DIPUBLIKASIKAN

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua kepada JPU beserta barang bukti, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa guna kepentingan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan dan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap perkembangan dan kendala dalam proses penyidikan juga telah kami sampaikan kepada para korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam setiap tahapan penanganan perkara ini, penyidik secara aktif telah memberikan penjelasan kepada para korban terkait perkembangan perkara maupun kendala-kendala yang dihadapi selama proses penyidikan berlangsung.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada masyarakat terkait proses penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan KSU AL KAHFI Jombang.

 

Jie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APH Jangan Tutup Mata! Dugaan Pengeroyokan Wartawan Usai Ungkap Pembakaran Limbah Karung Harus Diusut Tuntas
Waketum Adv. Suwanto SH MH kalungkan Slempang DPC kepada Ketua Adv. Erwin Maulana Tandai Dilantiknya DPC FERADI WPI Kota Bogor
Pengurus DPC FERADI WPI Jakarta Timur dilantik, Waketum Bianca Kalungkan Slempang Kepada Ketua Zainil Yasni
Tumpukan Limbah Glangsing di Pinggir Jalan Mojokrapak Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Anjangsana HUT Ke-80 Pomad, Subdenpom V/2-5 Jombang Teguhkan Semangat “Pomad Prima” dan Hormati Jasa Purnawirawan
Sigit Wibowo Siap Besarkan PNJ di Klaten, Fokus Bangun Struktur Hingga Tingkat Desa
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang
DPC FERADI WPI Jakarta Timur Gelar Pelantikan Pengurus Ketua Umum FERADI WPI Hadir Langsung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:06 WIB

APH Jangan Tutup Mata! Dugaan Pengeroyokan Wartawan Usai Ungkap Pembakaran Limbah Karung Harus Diusut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:49 WIB

Waketum Adv. Suwanto SH MH kalungkan Slempang DPC kepada Ketua Adv. Erwin Maulana Tandai Dilantiknya DPC FERADI WPI Kota Bogor

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WIB

Pengurus DPC FERADI WPI Jakarta Timur dilantik, Waketum Bianca Kalungkan Slempang Kepada Ketua Zainil Yasni

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:22 WIB

Tumpukan Limbah Glangsing di Pinggir Jalan Mojokrapak Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:33 WIB

Anjangsana HUT Ke-80 Pomad, Subdenpom V/2-5 Jombang Teguhkan Semangat “Pomad Prima” dan Hormati Jasa Purnawirawan

Berita Terbaru