Penarikan Unit Kendaraan Kredit Macet Debt Collector Terancam Hukuman Pidana waktu baca 2 menit

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | SURABAYA ,Senin (20/10/2025) — Banyak dijumpai di masyarakat, penarikan unit kendaraan yang dilakukan karena kredit kendaraan tersebut macet. Tak jarang, prosesnya dilakukan dengan paksa, menggunakan kekerasan fisik, dan ancaman. Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur.

Mereka biasanya bekerja sama dengan kreditur untuk melakukan tugasnya. Namun, ada pula oknum yang memanfaatkan pekerjaan ini dengan menjadi debt collector palsu, sehingga bisa dengan mudah merampas paksa kendaraan. Lantas, apakah debt collector yang merampas motor karena kredit macet bisa dipidana?

Penjelasan Praktisi hukum Pidana Ormas Prima Indonesia mengatakan, debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana. “Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan,” kata Alvin

Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa. Sebab, kendaraan milik korban bukan merupakan barang yang dibeli karena kejahatan.

Adapun tindak perampasan kendaraan secara paksa itu bisa dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukumannya hingga minimal 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan. “Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat,” terang Alvin.

Namun, hukuman pidana tersebut bisa lebih berat, yakni menjadi 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.(Nang)

Baca Juga:  Kapolres Jombang Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian Bagi Personel Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Morena Resto & Kafe Bersama CyberTNI.id Tebar 500 Paket Takjil Di Desa Sengon, Wujud Kepedulian Di Bulan Ramadan
Ketua Umum GWI Silaturahmi dengan Ketua Legal Advokasi Hukum dan HAM DPP GWI di Pemalang
Sidang Perdana PMH LPK-RI Digelar Di PN Jember, Gugat BRI, KPKNL Jember, Ketua PN, Dan Pemenang Lelang
Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR) Lahir dari Arus Bawah, Tegaskan Komitmen Membela Rakyat Kecil
Imam Riyanto,C.PFW., C.JKJ. Mendapat Kejutan Hadiah Beasiswa Pendidikan Mediator Dari Ketum FERADI WPI
Adv. Erwin Maulana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Mendapat Kejutan Hadiah Dari Ketum FERADI WPI
Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. & Muhammad Adji Setiadji, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Menyambut Seluruh Anggota FERADI WPI Untuk Bukber Bersama DPP
Kapolres Jombang Tegas di Hadapan 500 Pelajar: Stop Geng Motor dan Judi Online, Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:24 WIB

Morena Resto & Kafe Bersama CyberTNI.id Tebar 500 Paket Takjil Di Desa Sengon, Wujud Kepedulian Di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:35 WIB

Ketua Umum GWI Silaturahmi dengan Ketua Legal Advokasi Hukum dan HAM DPP GWI di Pemalang

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:09 WIB

Sidang Perdana PMH LPK-RI Digelar Di PN Jember, Gugat BRI, KPKNL Jember, Ketua PN, Dan Pemenang Lelang

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:54 WIB

Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR) Lahir dari Arus Bawah, Tegaskan Komitmen Membela Rakyat Kecil

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:04 WIB

Imam Riyanto,C.PFW., C.JKJ. Mendapat Kejutan Hadiah Beasiswa Pendidikan Mediator Dari Ketum FERADI WPI

Berita Terbaru