Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Sita 680 Botol Dari Rumah Warga Jogoroto

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Jombang — Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Amankan 680 Botol dari Rumah Warga Jogoroto
Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (22/1/2026), jajaran Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin yang berhasil diamankan oleh Tim Saber Miras bentukan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh perwakilan Polres Jombang yang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program “Sapu Bersih Miras” yang dicanangkan Kapolres sejak awal masa jabatannya. Program ini bertujuan menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam kebajikan. Atas perintah Bapak Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, pada hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar perwakilan kepolisian di hadapan awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Saber Miras berhasil mengamankan kurang lebih 680 botol minuman keras dari berbagai jenis dan ukuran. Barang bukti tersebut terdiri dari miras jenis arak putih dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter dan 1,5 liter, serta minuman keras pabrikan dari berbagai merek industri dengan total sekitar 300 botol.

Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan berjumlah sekitar 680 botol, dan semuanya disita dari satu tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah tersangka berinisial A yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jogoroto,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan monitoring dan pemantauan yang dilakukan Tim Saber Miras terhadap aktivitas tersangka. Berdasarkan hasil pengawasan, petugas mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang awalnya hanya ditampilkan dalam jumlah kecil.

Baca Juga:  Masyarakat Kecamatan Pekat Berterimakasih Atas Kehadiran Brigif TP 31/PS

Namun setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan bahwa tersangka menyimpan stok miras dalam jumlah besar di rumahnya yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan.

“Pada Selasa pagi, 21 Januari 2026, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ratusan botol miras yang disimpan rapi di dalam rumah. Tersangka ini berperan sebagai pemilik sekaligus penjual,” ungkap petugas.

 

Jie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji
Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI
Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI
M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG
TEGAS M. ARIFIN: “TOLONG KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA JANGAN COBA INTERVENSI KANIT RESKRIMNYA AKP H YANG DIPROSES PROVOST!”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:28 WIB

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:08 WIB

Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 07:53 WIB

M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 04:12 WIB

Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana

Berita Terbaru