Polres Sukoharjo Luncurkan “SIMKU”, Pengingat Otomatis Masa Berlaku SIM Lewat WhatsApp

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Sukoharjo, Kamis 23 Oktober 2025 — Polres Sukoharjo terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Sukoharjo meluncurkan SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku) — sebuah inovasi berbasis sistem informasi yang berfungsi sebagai pengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pesan WhatsApp.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan, inovasi ini dihadirkan untuk membantu masyarakat agar tidak terlambat memperpanjang SIM. Sebab, banyak warga yang datang ke Satpas Sukoharjo untuk memperpanjang SIM, namun ternyata masa berlakunya sudah lewat satu hari sehingga harus membuat baru.

“Sistem informasi ini kami buat karena banyak masyarakat yang lupa masa berlaku SIM-nya. Akibatnya, ketika datang ke Satpas untuk memperpanjang, sudah lewat masa berlaku dan harus membuat baru. Nah, dari situ kami berinisiatif menghadirkan SIMKU sebagai pengingat otomatis,” jelas AKP Doohan, Kamis (23/10/2025).

Melalui SIMKU, masyarakat akan menerima dua kali pesan pengingat sebelum masa berlaku SIM habis. Pesan pertama dikirim 14 hari sebelum masa berlaku berakhir, dan pesan kedua dikirim 7 hari sebelum habis, apabila pemilik SIM belum melakukan perpanjangan.

“Misalnya masa berlaku SIM seseorang habis tanggal 1 November. Maka kami akan kirim pesan pertama pada 17 Oktober dan pesan kedua pada 24 Oktober, mengingatkan agar segera memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa,” lanjutnya.

Data penerima pesan diambil langsung dari arsip pendaftaran SIM yang dimiliki Satpas Sukoharjo. Nomor ponsel pemohon yang tercatat dalam berkas administrasi akan diolah dan diinput ke dalam sistem untuk mendeteksi masa berlaku SIM yang akan segera berakhir.

“Kami ambil semua data dari arsip pemohon SIM. Nomor ponsel yang terdaftar kami masukkan ke sistem, lalu otomatis terdeteksi siapa saja yang masa berlakunya akan habis. Dari situ sistem akan mengirimkan pesan pengingat secara bertahap,” ungkap AKP Doohan.

Baca Juga:  Diduga Libatkan Preman dan Kekerasan terhadap Wartawan, Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Disorot Publik

Ia menegaskan, tujuan utama peluncuran SIMKU bukan untuk meningkatkan jumlah perpanjangan SIM semata, melainkan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan disiplin berlalu lintas.

“Target kami bukan peningkatan angka perpanjangan SIM, tapi peningkatan ketaatan masyarakat. Kami ingin warga lebih disiplin dan sadar waktu masa berlaku SIM-nya agar tidak perlu mengulang dari awal hanya karena lupa,” tandasnya.

Dengan hadirnya SIMKU, Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat semakin mudah mengingat masa berlaku SIM sekaligus merasakan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan humanis.

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru