POLSEK TERAS UNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DAN HANDPHONE, PELAKU BERHASIL DITANGKAP

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | BOYOLALI, Minggu 26 Oktober 2025 – Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos bernama Kos Bolone Mase yang berlokasi di Dukuh Ringinsari RT 03/RW 02, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.

Korban diketahui bernama Dwi Nuryani, warga Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Saat kejadian, korban diminta oleh pelaku untuk menjemputnya di Indomaret Randusari dan mengantarkannya ke kos. Setelah tiba, korban diminta untuk membantu membersihkan kamar kos tersebut. Namun tanpa seizin korban, pelaku justru mengambil handphone Oppo A11K milik korban yang sedang diisi daya, serta kunci sepeda motor Yamaha Mio M3 yang berada di dekat jendela.

Tak lama kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa HP Oppo A11K dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam berpelat nomor AD 6624 AFB milik korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teras bersama Tim Resmob Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

Pelaku diketahui berinisial KD, warga Tangerang, Banten. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa dosbox HP Oppo A11K, serta fotokopi BPKB sepeda motor Yamaha Mio M3 atas nama korban.

Kapolsek Teras AKP Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan terhadap kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Teras dan Tim Resmob Polres Boyolali,” ujarnya.

Baca Juga:  Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta Resmi Disetujui DPRD Magetan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji
Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI
Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI
M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG
TEGAS M. ARIFIN: “TOLONG KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA JANGAN COBA INTERVENSI KANIT RESKRIMNYA AKP H YANG DIPROSES PROVOST!”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:28 WIB

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:08 WIB

Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 07:53 WIB

M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 04:12 WIB

Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana

Berita Terbaru