PRESS RELEASE: Kronologi Dan Fakta Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Jombang

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id  | Jombang,07/01/2026 —Kepolisian Resor Jombang mengungkap dua kasus serius yang melibatkan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Dua laporan polisi telah diterima dari pihak korban mengenai peristiwa yang melanggar hukum dan merugikan anak di bawah umur, salah satunya usia 14–15 tahun.

Kronologi pertama kasus pencabulan bermula dari ancaman pelaku terhadap seorang korban berusia 15 tahun di Jombang pada bulan Agustus 2025. Pelaku mengancam akan menyebarkan video telanjang korban jika korban tidak memenuhi permintaannya. Setiap hari Rabu, pelaku memaksa korban datang ke rumahnya untuk melakukan hubungan tidak senonoh dari pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, sebelum akhirnya mencabuli korban dan memaksa membuka serta mengulum alat kelaminnya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025 dan kini diindikasikan sebagai pelanggaran Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang dapat dipidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit laptop merk ADVAN dan satu unit handphone merk OPPO telah disita dari pelaku berinisial D.

Kasus kedua yang ditangani Resor Jombang adalah tindak persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang berlangsung beberapa kali sejak tahun 2020 hingga 18 Desember 2025 di kamar rumah korban dan ibu kandungnya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/444/XII/2025, pelaku berinisial TI (ayah tiri korban, 45 tahun) diduga melakukan hubungan badan lebih dari satu kali dan menawarkan sejumlah uang sekitar Rp 50.000 kepada korban setelah kejadian. Dalam perkara ini, polisi menyita beberapa potong pakaian sebagai barang bukti.

Kedua laporan tersebut menggambarkan pola yang berbeda namun sama-sama termasuk kejahatan serius terhadap anak di bawah umur yang memiliki dampak psikologis dan sosial besar bagi korban maupun keluarga.

Baca Juga:  Hari Ke-6 Kaligawe Masih Digenangi Banjir, Polrestabes Semarang Dan Polda Jateng Terus Bantu Warga

Kepolisian Resor Jombang mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan komunikasi dengan anak, memantau aktivitas digital anak, serta melaporkan perilaku mencurigakan kepada pihak berwajib demi melindungi anak dari perilaku predator dan kekerasan seksual. Pendekatan proaktif seperti memberikan dukungan emosional dan pengawasan ketat pada tontonan anak juga dianggap penting untuk pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini secara hukum sesuai ketentuan berlaku demi tegaknya keadilan dan perlindungan anak di wilayah hukum Jawa Timur.(Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji
Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI
Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI
M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana
OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG
TEGAS M. ARIFIN: “TOLONG KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA JANGAN COBA INTERVENSI KANIT RESKRIMNYA AKP H YANG DIPROSES PROVOST!”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:28 WIB

Reformasi Polri Dinilai Belum Optimal, Kepercayaan Publik Terus Diuji

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:08 WIB

Diduga Oknum Inspektorat I Kejagung Menghambat Proses Penyidikan Terlapor Oknum Jaksa ‘RS’ Di Kejati Lampung, Tegas M. Arifin, WAKETUM FERADI WPI

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Laporan Terhadap Oknum Jaksa RS Berjalan Lambat, 7 Bulan Berlalu Tanpa Ada Kejelasan. Korban Minta Keadilan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung Didamping Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 07:53 WIB

M.Umar Bin Abu Tholib Melakukan Penandatanganan Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali Di Rutan Sukadana Kepada SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Senin, 2 Februari 2026 - 04:12 WIB

Team FERADI WPI Memasuki Pelabuhan Merak Menuju Lampung Memperjuangkan Hak Hak Klien Melalui Permohonan PK Di PN Sukadana

Berita Terbaru