Sekolah MI Di Cirebon Diduga Tahan Ijazah Siswa, Langgar Aturan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Cirebon , Selasa 21 Oktober 2025 – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Sekolah tersebut diduga menahan ijazah seorang alumni dengan alasan masih adanya tunggakan pembayaran selama masa belajar.

Padahal, ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan jelas melanggar aturan pemerintah.

Tim Intelijen Cyber TNI ID yang mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (21/10/2025) mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Saat ditemui, bendahara sekolah mengakui bahwa ijazah siswa memang belum diberikan karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Namun, saat ditunjukkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang seluruh satuan pendidikan menahan ijazah siswa, pihak sekolah berdalih bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi MI karena lembaga mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan.

Sikap tersebut menuai kritik, sebab aturan pemerintah sebenarnya bersifat nasional dan mencakup seluruh lembaga pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, penahanan ijazah dengan alasan apapun dilarang keras.

Bahkan, sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administratif, berupa teguran, pembinaan, hingga pencopotan jabatan bagi pihak sekolah yang melanggar.

Sanksi pidana, dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda.

Praktik menahan ijazah dengan dalih tunggakan biaya dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pendidikan siswa. Pemerintah menegaskan, lembaga pendidikan harus mencari solusi kemanusiaan tanpa mengorbankan hak siswa untuk menerima ijazahnya.

Baca Juga:  Sumpah Advokat GRATIS, Levina Etana Wijaya, S.H. Melalui FERADI WPI Di Pengadilan Tinggi Surabaya,& Bonus TOGA Advokat GRATIS

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama, agar mematuhi peraturan dan tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap wali murid.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur
Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto
Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH
Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran
Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus
Satgas Yonif 743/PSY Berikan Layanan Kesehatan Gratis Door To Door Di Kampung Talilime
Santunan Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Dhuafa Roudlotul Jannah Diselenggarakan Oleh Haji Nuur Hadi Di Sambibulu Taman Sidoarjo
Semarak Ramadhan, Mushola Yahya’ Arifin Pemalang Gelar Buka Puasa Bersama dan Tadarus Al-Qur’an
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB

Penuh Makna, Warga Dronjong Gelar Sholat Idul Fitri dan Doa Bersama untuk Leluhur

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:38 WIB

Wamen PU Tinjau Posko Ngawi, Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Dan Antisipasi Banjir Di Ruas Solo–Mojokerto

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Setingan OTT di Mojokerto, Ahmad Wibisono SH Kecam Keras Oknum Advokat dan APH

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polres Jombang Seret Pemilik Sound Horeg Ke Meja Hijau Usai Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:27 WIB

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Berita Terbaru

Berita

Wartawan Ditangkap dalam OTT, Muncul Dugaan Rekayasa Kasus

Selasa, 17 Mar 2026 - 06:27 WIB