Sekolah MI Di Cirebon Diduga Tahan Ijazah Siswa, Langgar Aturan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Cirebon , Selasa 21 Oktober 2025 – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Sekolah tersebut diduga menahan ijazah seorang alumni dengan alasan masih adanya tunggakan pembayaran selama masa belajar.

Padahal, ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan jelas melanggar aturan pemerintah.

Tim Intelijen Cyber TNI ID yang mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (21/10/2025) mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Saat ditemui, bendahara sekolah mengakui bahwa ijazah siswa memang belum diberikan karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Namun, saat ditunjukkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang seluruh satuan pendidikan menahan ijazah siswa, pihak sekolah berdalih bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi MI karena lembaga mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan.

Sikap tersebut menuai kritik, sebab aturan pemerintah sebenarnya bersifat nasional dan mencakup seluruh lembaga pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, penahanan ijazah dengan alasan apapun dilarang keras.

Bahkan, sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administratif, berupa teguran, pembinaan, hingga pencopotan jabatan bagi pihak sekolah yang melanggar.

Sanksi pidana, dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda.

Praktik menahan ijazah dengan dalih tunggakan biaya dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pendidikan siswa. Pemerintah menegaskan, lembaga pendidikan harus mencari solusi kemanusiaan tanpa mengorbankan hak siswa untuk menerima ijazahnya.

Baca Juga:  Polsek Wedarijaksa Gerak Cepat Bantu Warga Bersihkan Rumah Roboh Akibat Angin Kencang Di Desa Tlogoharum

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama, agar mematuhi peraturan dan tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap wali murid.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kabupaten Madiun Pantau Seluruh SPPG Terkait Dugaan Pencemaran Limbah
Forum Evaluasi Dan Site Visit Media Jombang 2025, Berlangsung Akrap Dan Interaktif
Nasib Naas Karyawan Tewas Kesetrum Saat Kerja Diduga Sengaja Ditutupi Oleh Pihak Pabrik Plastik Di Jombang
Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI
PLT Bupati Ponorogo Lisdyarita Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal Ribuan Warga Terancam Bagi Telaga Ngebel Dan Stabilitas Ekologis
Sumpah Advokat GRATIS, Levina Etana Wijaya, S.H. Melalui FERADI WPI Di Pengadilan Tinggi Surabaya,& Bonus TOGA Advokat GRATIS
Dugaan Permainan Rekrutmen Tenaga Puskesmas Di Ponorogo Kualitas Merosot
KI AGENG JURU MERTANI SOSOK NEGARAWAN YANG BISA MENAHAN EMOSI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:28 WIB

DLH Kabupaten Madiun Pantau Seluruh SPPG Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:25 WIB

Forum Evaluasi Dan Site Visit Media Jombang 2025, Berlangsung Akrap Dan Interaktif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:19 WIB

Nasib Naas Karyawan Tewas Kesetrum Saat Kerja Diduga Sengaja Ditutupi Oleh Pihak Pabrik Plastik Di Jombang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:46 WIB

Gladi Bersih Charity & Christmas Celebration Bersama FERADI WPI

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45 WIB

Sumpah Advokat GRATIS, Levina Etana Wijaya, S.H. Melalui FERADI WPI Di Pengadilan Tinggi Surabaya,& Bonus TOGA Advokat GRATIS

Berita Terbaru