Sekolah MI Di Cirebon Diduga Tahan Ijazah Siswa, Langgar Aturan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Cirebon , Selasa 21 Oktober 2025 – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Sekolah tersebut diduga menahan ijazah seorang alumni dengan alasan masih adanya tunggakan pembayaran selama masa belajar.

Padahal, ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan jelas melanggar aturan pemerintah.

Tim Intelijen Cyber TNI ID yang mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (21/10/2025) mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Saat ditemui, bendahara sekolah mengakui bahwa ijazah siswa memang belum diberikan karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Namun, saat ditunjukkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang seluruh satuan pendidikan menahan ijazah siswa, pihak sekolah berdalih bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi MI karena lembaga mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan.

Sikap tersebut menuai kritik, sebab aturan pemerintah sebenarnya bersifat nasional dan mencakup seluruh lembaga pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, penahanan ijazah dengan alasan apapun dilarang keras.

Bahkan, sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administratif, berupa teguran, pembinaan, hingga pencopotan jabatan bagi pihak sekolah yang melanggar.

Sanksi pidana, dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda.

Praktik menahan ijazah dengan dalih tunggakan biaya dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pendidikan siswa. Pemerintah menegaskan, lembaga pendidikan harus mencari solusi kemanusiaan tanpa mengorbankan hak siswa untuk menerima ijazahnya.

Baca Juga:  PROSES HUKUM PERAMPASAN PAJERO AD1346QP A.N UMI MUNAWAROH, DITANGANI POLRESTA SURAKARTA & PROVOST PROPAM JATENG,DIKAWAL FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama, agar mematuhi peraturan dan tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap wali murid.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang
DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN
DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG
PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA
Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:00 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

DPD PNJ JAWA TENGAH RESMI TERBITKAN SK MANDAT KETUA DPC PNJ KABUPATEN GROBOGAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:10 WIB

DPD PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) JAWA TENGAH SERAHKAN MANDAT KEPENGURUSAN DPC TEMANGGUNG

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

PENYERAHAN SK PENGURUS PARTAI NUSANTARA JAYA (PNJ) DPC BOYOLALI, DPC SEMARANG DAN KOORDINATOR SOLO RAYA

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:48 WIB

Ketua PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Proses Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru