Sekolah MI Di Cirebon Diduga Tahan Ijazah Siswa, Langgar Aturan Pemerintah

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id | Cirebon , Selasa 21 Oktober 2025 – Dugaan penahanan ijazah oleh salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Sekolah tersebut diduga menahan ijazah seorang alumni dengan alasan masih adanya tunggakan pembayaran selama masa belajar.

Padahal, ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan jelas melanggar aturan pemerintah.

Tim Intelijen Cyber TNI ID yang mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (21/10/2025) mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Saat ditemui, bendahara sekolah mengakui bahwa ijazah siswa memang belum diberikan karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Namun, saat ditunjukkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang seluruh satuan pendidikan menahan ijazah siswa, pihak sekolah berdalih bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi MI karena lembaga mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan.

Sikap tersebut menuai kritik, sebab aturan pemerintah sebenarnya bersifat nasional dan mencakup seluruh lembaga pendidikan formal. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, penahanan ijazah dengan alasan apapun dilarang keras.

Bahkan, sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administratif, berupa teguran, pembinaan, hingga pencopotan jabatan bagi pihak sekolah yang melanggar.

Sanksi pidana, dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda.

Praktik menahan ijazah dengan dalih tunggakan biaya dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak pendidikan siswa. Pemerintah menegaskan, lembaga pendidikan harus mencari solusi kemanusiaan tanpa mengorbankan hak siswa untuk menerima ijazahnya.

Baca Juga:  Warga Sulawesi Utara Protes Tangkap Mafia BBM Solar Kebal Hukum

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama, agar mematuhi peraturan dan tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap wali murid.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI
Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik
Perhutani KPH Jombang Hadiri Rapat Kerja Kwartir Gerakan Pramuka Tahun 2026 Di Jombang
Laptop Hilang Diganti Buku di Bus Sumber Selamat, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Crew
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) Kecewa Aipda Rifai Tidak Memberi SP2HP  Terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi Lawyer Juga Tidak Membalas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:38 WIB

Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:09 WIB

Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 04:01 WIB

Kuswandi Bisa Berkumpul Kembali Dengan Anak Istri, Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kodim 0721/Blora Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Launching KDKMP di 55 Titik

Berita Terbaru