TBG Diduga Nekat Pasang Tiang Tanpa Izin Di Jalan nasional, Negara Seolah Dilangkahi

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| Jombang, 25 Desember 2025 — Perusahaan TBG (Tiang Bersama Group) diduga secara terang-terangan melanggar hukum dengan melakukan pemasangan tiang utilitas di ruas jalan kabupaten wilayah Jombang tanpa mengantongi izin resmi dari dinas PUPR nasional

Aktivitas ini memicu pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan negara?

Hasil penelusuran menunjukkan, tiang-tiang tersebut berdiri di ruang milik jalan (Rumija) dan ruang manfaat jalan, area yang secara tegas dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan oleh korporasi.
Langgar Hukum Jalan, Tata Ruang, dan Ketertiban Umum
Tindakan TBG berpotensi melanggar:

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 12 dan 63: Pemanfaatan ruang jalan tanpa izin penyelenggara jalan merupakan perbuatan melawan hukum.

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Setiap penggunaan ruang jalan wajib izin dan kajian teknis, pelanggaran dapat berujung pembongkaran paksa.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menegaskan kepatuhan perizinan berusaha dan sanksi bagi pelaku usaha yang mengabaikan legalitas.

Perda Kabupaten Jombang tentang Ketertiban Umum dan Pemanfaatan Fasilitas Publik
Melarang pendirian utilitas tanpa izin di fasilitas umum.

Konfirmasi Mandek, TBG Bungkam
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada pihak TBG hingga kini tidak membuahkan jawaban. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pemasangan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa izin yang valid
“Jika benar tidak berizin, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan kedaulatan daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Tindakan Tegas: Hentikan dan Bongkar
Publik mendesak Pemkab PUPR nasional, Pemkab Jombang, khususnya Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum, untuk:

Menghentikan seluruh aktivitas TBG
Membongkar tiang yang dipasang tanpa izin
Membuka ke publik dokumen perizinan
Menindak pidana pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur kesengajaan
Jika pembiaran terus terjadi, maka patut diduga ada kelalaian serius bahkan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran ruang publik yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, TBG tetap memilih diam, sementara ruang publik Jombang diduga telah dikapling tanpa izin oleh kepentingan bisnis.

Baca Juga:  Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat Dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

 

Ferri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anniversary ke-4 GeNaH, “Bersatu Kabarkan Semangat Perjuangan” Momentum Evaluasi Dan Konsolidasi Gerakan Sipil Di Jombang
KASUS DUGAAN PELANGGARAN ETIK AKP H KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA, SAKSI² AKAN DIPERIKSA SELASA 20/02/26
Propam Polda Jateng Dalami Kasus Pajero Banjarsari, M. Arifin Soroti Dugaan Upaya Intervensi Kapolsek Banjarsari
RAPAT PERDANA PANITIA RUWAT NASIONAL 2026: MENEGUHKAN KEMBALI MARWAH NUSANTARA BERLANDASKAN UUD 1945
Peringatan 62 Tahun Kunjungan Cindy Adams : Warga Ploso Tegaskan Jejak Lahir Bung Karno Di Jombang
KAPOLSEK BANJARSARI TOLONG JANGAN INTERVENSI PELANGGARAN KANIT RESKRIM AKP H TEGAS M. ARIFIN WAKETUM FERADI WPI
Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Desa Keplaksari Resmi Dimulai
Polres Jombang Gelar Sertijab Waka Polres, Kabagops, Kasat Lantas Dan Pengukuhan Kasiwas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:00 WIB

Anniversary ke-4 GeNaH, “Bersatu Kabarkan Semangat Perjuangan” Momentum Evaluasi Dan Konsolidasi Gerakan Sipil Di Jombang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 03:40 WIB

KASUS DUGAAN PELANGGARAN ETIK AKP H KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA, SAKSI² AKAN DIPERIKSA SELASA 20/02/26

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:05 WIB

Propam Polda Jateng Dalami Kasus Pajero Banjarsari, M. Arifin Soroti Dugaan Upaya Intervensi Kapolsek Banjarsari

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:07 WIB

RAPAT PERDANA PANITIA RUWAT NASIONAL 2026: MENEGUHKAN KEMBALI MARWAH NUSANTARA BERLANDASKAN UUD 1945

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:08 WIB

Peringatan 62 Tahun Kunjungan Cindy Adams : Warga Ploso Tegaskan Jejak Lahir Bung Karno Di Jombang

Berita Terbaru