TBG Diduga Nekat Pasang Tiang Tanpa Izin Di Jalan nasional, Negara Seolah Dilangkahi

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buserpantura.id| Jombang, 25 Desember 2025 — Perusahaan TBG (Tiang Bersama Group) diduga secara terang-terangan melanggar hukum dengan melakukan pemasangan tiang utilitas di ruas jalan kabupaten wilayah Jombang tanpa mengantongi izin resmi dari dinas PUPR nasional

Aktivitas ini memicu pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan negara?

Hasil penelusuran menunjukkan, tiang-tiang tersebut berdiri di ruang milik jalan (Rumija) dan ruang manfaat jalan, area yang secara tegas dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan oleh korporasi.
Langgar Hukum Jalan, Tata Ruang, dan Ketertiban Umum
Tindakan TBG berpotensi melanggar:

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 12 dan 63: Pemanfaatan ruang jalan tanpa izin penyelenggara jalan merupakan perbuatan melawan hukum.

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Setiap penggunaan ruang jalan wajib izin dan kajian teknis, pelanggaran dapat berujung pembongkaran paksa.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menegaskan kepatuhan perizinan berusaha dan sanksi bagi pelaku usaha yang mengabaikan legalitas.

Perda Kabupaten Jombang tentang Ketertiban Umum dan Pemanfaatan Fasilitas Publik
Melarang pendirian utilitas tanpa izin di fasilitas umum.

Konfirmasi Mandek, TBG Bungkam
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada pihak TBG hingga kini tidak membuahkan jawaban. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pemasangan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa izin yang valid
“Jika benar tidak berizin, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan kedaulatan daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Tindakan Tegas: Hentikan dan Bongkar
Publik mendesak Pemkab PUPR nasional, Pemkab Jombang, khususnya Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum, untuk:

Menghentikan seluruh aktivitas TBG
Membongkar tiang yang dipasang tanpa izin
Membuka ke publik dokumen perizinan
Menindak pidana pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur kesengajaan
Jika pembiaran terus terjadi, maka patut diduga ada kelalaian serius bahkan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran ruang publik yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, TBG tetap memilih diam, sementara ruang publik Jombang diduga telah dikapling tanpa izin oleh kepentingan bisnis.

Baca Juga:  Sekolah MI Di Cirebon Diduga Tahan Ijazah Siswa, Langgar Aturan Pemerintah

 

Ferri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buserpantura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Pimpin Perlawanan UU Kesehatan di MK, Donny Andretti Siap Turun Gunung Dukung Penuh
FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”
Warga Bandarkedungmulyo Menggugat: Kades Diduga Abaikan Aspirasi Rakyat Demi Kepentingan Industri
MUSDA ke II, DPD FERADI WPI Jawa Barat di Bawah Kepemimpinan H. Adang Bahrowi S, S.H., CH., CHT., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat
MEDIA CYBERTNI.id JOMBANG GELAR TOUR KEBERSAMAAN KE KOTA TUBAN, PERKUAT SOLIDITAS DAN KEKOMPAKAN AWAK MEDIA
Diduga Sepihak, Oknum Petugas PLN Ambil Paksa MCB Rumah Warga Saat Penghuni Masih di Dalam
Relawan CyberTNI.id Gelar Jum’at Berbagi di Perempatan Sambong, Tebar Kepedulian untuk Pengguna Jalan
Penangkapan Kuswandi Oleh Polresta PATI Terkait Perkara Ashari, Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi Dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:43 WIB

Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Pimpin Perlawanan UU Kesehatan di MK, Donny Andretti Siap Turun Gunung Dukung Penuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:11 WIB

Warga Bandarkedungmulyo Menggugat: Kades Diduga Abaikan Aspirasi Rakyat Demi Kepentingan Industri

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:04 WIB

MUSDA ke II, DPD FERADI WPI Jawa Barat di Bawah Kepemimpinan H. Adang Bahrowi S, S.H., CH., CHT., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 06:19 WIB

MEDIA CYBERTNI.id JOMBANG GELAR TOUR KEBERSAMAAN KE KOTA TUBAN, PERKUAT SOLIDITAS DAN KEKOMPAKAN AWAK MEDIA

Berita Terbaru